Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta DPR Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Biar Polisi Konstruksikan

Kompas.com - 22/08/2022, 13:24 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD enggan membeberkan motif dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia mengatakan hal itu menjadi kewajiban Polri sebagai penyidik dalam perkara tersebut.

“Soal motif saya tidak bisa menjelaskan, di masyarakat sudah banyak (beredar) ada misalnya pelecehan seksual macam-macam, yang sudah (dimuat) di koran ada cinta segi-segian, ada katanya perkosaan di Magelang,” papar Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

“Biar nanti polisi yang mengonstruksi mana yang benar dan mana yang tidak,” sebut dia.

Baca juga: Misteri Keberadaan Mobil Istri Sambo di Detik-detik Pembunuhan Brigadir J

Pernyataan Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu disampaikan menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Mulanya Habiburokhman meminta Mahfud menyampaikan motif dugaan pembunuhan berencana itu.

“Pak Ketua Kompolnas saya enggak mengerti apakah karena kedudukannya, bisa mendapatkan informasi penyidikan lebih dulu, (lalu) mengatakan sudah mendapatkan bocoran motif,” kata Habiburokhman.

Kemudian ia berpandangan bahwa motif tersebut menjadi pertanyaan paling besar di masyarakat.

“Tentu kita enggak ingin detail-detail Pak, tapi motif ini (jadi) pertanyaan Pak, ini yang membuat orang spekulasi semua, ribut se-Indonesia karena (mempertanyakan) motif,” katanya.

“Dibuka saja kalau memang Pak Ketua Kompolnas dapat info soal bocoran (motif) tersebut,” ucapnya.

Lantas Mahfud mengklarifikasi tak pernah mengklaim pernah mendapat bocoran soal motif itu.

“Soal motif saya tidak pernah bilang saya tidak dapat bocoran itu, media massa (yang) mengatakan itu,” tandasnya.

Diketahui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat bersama Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM hari ini.

Ketiga lembaga itu dipanggil karena turut serta melakukan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E serta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam peristiwa kejadian 8 Juli 2022.

Baca juga: Pakar Sebut Data CCTV di Pos Satpam Kunci Ungkap Kasus Brigadir J

Sementara Putri diduga mengetahui penyusunan rencana dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Sedangkan dua tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf diduga menyaksikan penembakan itu.

Para tersangka lantas dijerat Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com