JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dokter gabungan yang terdiri dari Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) telah menyelesaikan hasil otopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ketua Tim Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatan, pihaknya akan menyerahkan hasil otopsi kedua ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri siang hari ini.
"Kami menyerahkan hasilnya siang ini di Bareskrim jam 13.00 WIB," kata Ade sqat dikonfirmasi Kompascom, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Tegaskan Otopsi Pertama Brigadir J Sesuai Kode Etik-SOP, Polri: Tak Ada Rekayasa
Menurut Ade, hasil otopsi juga akan disampaikan ke publik setelah diserahkan ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, informasi soal otopsi akan dibuka sepanjang tidak mengganggu jalannya penyidikan.
"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," ucap dia.
Adapun otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Sebelum otopsi, tim khusus Polri dan para ahli kedokteran forensik melakukan ekshumasi terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Ekshumasi merupakan penggalian kembali jenazah yang dikuburkan.
Biasanya, dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Baca juga: Komnas HAM Masih Menunggu Hasil Otopsi Kedua Brigadir J
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat.
Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, polisi menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Baca juga: Polri Ungkap Dasar Penetapan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Lalu, Bharada R atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.