Salin Artikel

Diminta DPR Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Biar Polisi Konstruksikan

Ia mengatakan hal itu menjadi kewajiban Polri sebagai penyidik dalam perkara tersebut.

“Soal motif saya tidak bisa menjelaskan, di masyarakat sudah banyak (beredar) ada misalnya pelecehan seksual macam-macam, yang sudah (dimuat) di koran ada cinta segi-segian, ada katanya perkosaan di Magelang,” papar Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

“Biar nanti polisi yang mengonstruksi mana yang benar dan mana yang tidak,” sebut dia.

Pernyataan Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu disampaikan menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Mulanya Habiburokhman meminta Mahfud menyampaikan motif dugaan pembunuhan berencana itu.

“Pak Ketua Kompolnas saya enggak mengerti apakah karena kedudukannya, bisa mendapatkan informasi penyidikan lebih dulu, (lalu) mengatakan sudah mendapatkan bocoran motif,” kata Habiburokhman.

Kemudian ia berpandangan bahwa motif tersebut menjadi pertanyaan paling besar di masyarakat.

“Tentu kita enggak ingin detail-detail Pak, tapi motif ini (jadi) pertanyaan Pak, ini yang membuat orang spekulasi semua, ribut se-Indonesia karena (mempertanyakan) motif,” katanya.

“Dibuka saja kalau memang Pak Ketua Kompolnas dapat info soal bocoran (motif) tersebut,” ucapnya.

Lantas Mahfud mengklarifikasi tak pernah mengklaim pernah mendapat bocoran soal motif itu.

“Soal motif saya tidak pernah bilang saya tidak dapat bocoran itu, media massa (yang) mengatakan itu,” tandasnya.

Diketahui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat bersama Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM hari ini.

Ketiga lembaga itu dipanggil karena turut serta melakukan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E serta mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam peristiwa kejadian 8 Juli 2022.

Sementara Putri diduga mengetahui penyusunan rencana dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Sedangkan dua tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf diduga menyaksikan penembakan itu.

Para tersangka lantas dijerat Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/13240531/diminta-dpr-buka-motif-pembunuhan-brigadir-j-mahfud-biar-polisi

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke