Saksi mahkota digunakan penyidik atau penuntut umum dalam perkara tindak pidana penyertaan di mana para pelaku yang terlibat umumnya telah terungkap.
Namun, dikarenakan keterbatasan alat bukti, maka salah satu pelaku yang perannya paling ringan dijadikan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam persidangan.
Dengan begitu, pelaku lain tidak bebas dari tuntutan hukum dan dapat dijatuhi hukuman.
Sementara itu, justice collaborator muncul karena kondisi di mana penegak hukum kesulitan mengungkap suatu tindak pidana yang terorganisir.
Dengan adanya justice collaborator, penyidik dapat mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar untuk kemudian dilakukan proses hukum.
Pengajuan saksi mahkota oleh penuntut umum dalam pembuktian di persidangan dilakukan mutlak karena kehendak jaksa penuntut umum sendiri.
Sedangkan justice collaborator dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri, seperti keringan hukuman maupun bentuk penghargaan lain.
Referensi: