Salin Artikel

Perbedaan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota

Kehadiran justice collaborator dan saksi mahkota dapat membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus hukum. 

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara justice collaborator dan saksi mahkota?

Lalu, apa beda justice collaborator dan saksi mahkota?

Pengertian justice collaborator dan saksi mahkota

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Sementara itu, saksi mahkota adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.

Adanya saksi mahkota dalam peradilan pidana disebabkan karena adanya keterbatasan alat bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum dalam pembuktian perkara pidana yang dilakukan dalam bentuk penyertaan.

Bentuk penyertaan meliputi segala bentuk terlibatnya orang, baik secara psikis maupun fisik, dengan melakukan perbuatan yang berbeda-beda, namun dari perbuatan-perbuatan tersebut saling menunjang sehingga terjadi tindak pidana.

Perbedaan justice collaborator dengan saksi mahkota

Jenis tindak pidana yang diungkap

Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana dan tidak ada batasan.

Saksi mahkota digunakan penyidik atau jaksa penuntut umum dengan cara memisahkan berkas perkara sehingga saksi mahkota dapat memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sementara itu, justice collaborator pada hakekatnya muncul dalam kasus-kasus tertentu yang tergolong sebagai tindak pidana terorganisir.

Inisiatif memberikan keterangan terhadap pelaku lain

Saksi mahkota memberikan kesaksian mengenai suatu tindak pidana dalam bentuk penyertaan, di mana inisiatif untuk memberi keterangan pada umumnya berasal dari penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum dan bukan dari tersangka atau terdakwa sendiri.

Sedangkan untuk justice collaborator, inisiatif untuk memberikan keterangan tentang suatu tindak pidana berasal dari tersangka atau terdakwa yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengungkapan terhadap pelaku lain

Saksi mahkota digunakan penyidik atau penuntut umum dalam perkara tindak pidana penyertaan di mana para pelaku yang terlibat umumnya telah terungkap.

Namun, dikarenakan keterbatasan alat bukti, maka salah satu pelaku yang perannya paling ringan dijadikan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam persidangan.

Dengan begitu, pelaku lain tidak bebas dari tuntutan hukum dan dapat dijatuhi hukuman.

Sementara itu, justice collaborator muncul karena kondisi di mana penegak hukum kesulitan mengungkap suatu tindak pidana yang terorganisir.

Dengan adanya justice collaborator, penyidik dapat mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar untuk kemudian dilakukan proses hukum.

Motivasi untuk memberikan keterangan terhadap pelaku lain

Pengajuan saksi mahkota oleh penuntut umum dalam pembuktian di persidangan dilakukan mutlak karena kehendak jaksa penuntut umum sendiri.

Sedangkan justice collaborator dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri, seperti keringan hukuman maupun bentuk penghargaan lain.

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika. Yogyakarta: Deepublish.
  • Mulyadi, Lilik. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: Alumni.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/21/01000081/perbedaan-justice-collaborator-dan-saksi-mahkota

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke