Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Istri Sambo Harap Perkara Kliennya Segera Disidangkan

Kompas.com - 20/08/2022, 21:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis berharap, penyidikan dugaan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kepolisian segera selesai.

Arman menginginkan perkara yang menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut lekas dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP, Hukuman Berapa Tahun?

Menurut Arman, setelah berkas perkara dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan di persidangan, kasus tersebut bisa diuji.

Arman tidak mempermasalahkan keputusan Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik Mabes Polri tentu memiliki pertimbangan dalam penetapan tersebut.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca juga: Di Lantai Tiga Rumahnya, Sambo dan Putri Diduga Tanyakan Kesanggupan Anak Buah Tembak Brigadir J

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Menurut Agus, Putri turut menghadiri pertemuan di lantai tiga rumah Sambo di Jalan Saguling III.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo menanyakan kesanggupan dua bawahannya Bharada Richard Eliezer (RE) atau E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi eksekutor penembakan Brigadir Yosua.

Putri kemudian mengajak Bharada E, Brigadir Rr, asisten rumah tangganya Kuat Maruf (KM), dan Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Di tempat tersebut, Brigadir Yosua tewas dengan sejumlah luka tembak, termasuk di kepala.

Baca juga: Polri: Putri Candrawathi Bersama Sambo Saat Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E

Selain itu, Putri diduga turut serta dalam upaya pemberian uang tutup mulut oleh Sambo kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” tutur Agus dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Putri kemudian disangka dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com