Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota

Kompas.com - 21/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Keberadaan justice collaborator kerap disamakan dengan saksi mahkota. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam peradilan pidana.

Kehadiran justice collaborator dan saksi mahkota dapat membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus hukum. 

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara justice collaborator dan saksi mahkota?

Lalu, apa beda justice collaborator dan saksi mahkota?

Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower

Pengertian justice collaborator dan saksi mahkota

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Sementara itu, saksi mahkota adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.

Adanya saksi mahkota dalam peradilan pidana disebabkan karena adanya keterbatasan alat bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum dalam pembuktian perkara pidana yang dilakukan dalam bentuk penyertaan.

Bentuk penyertaan meliputi segala bentuk terlibatnya orang, baik secara psikis maupun fisik, dengan melakukan perbuatan yang berbeda-beda, namun dari perbuatan-perbuatan tersebut saling menunjang sehingga terjadi tindak pidana.

Perbedaan justice collaborator dengan saksi mahkota

Jenis tindak pidana yang diungkap

Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana dan tidak ada batasan.

Saksi mahkota digunakan penyidik atau jaksa penuntut umum dengan cara memisahkan berkas perkara sehingga saksi mahkota dapat memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sementara itu, justice collaborator pada hakekatnya muncul dalam kasus-kasus tertentu yang tergolong sebagai tindak pidana terorganisir.

Baca juga: Apa Itu Whistleblower dan Contoh Kasusnya

Inisiatif memberikan keterangan terhadap pelaku lain

Saksi mahkota memberikan kesaksian mengenai suatu tindak pidana dalam bentuk penyertaan, di mana inisiatif untuk memberi keterangan pada umumnya berasal dari penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum dan bukan dari tersangka atau terdakwa sendiri.

Sedangkan untuk justice collaborator, inisiatif untuk memberikan keterangan tentang suatu tindak pidana berasal dari tersangka atau terdakwa yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com