Putri kemudian disangka dengan Pasal 340 mengenai dugaan pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Pasal yang sama disangkakan kepada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Saat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kelima Kasus Pembunuhan Brigadir J ...
Sementara itu, sumber Kompas.com di lingkungan Polri membenarkan dugaan uang tutup mulut tersebut.
Fery Sambo diduga menjanjikan Bharada E dengan uang Rp 1 miliar. Adapun kepada Brigadir RR dan Kuat Maruf, Sambo diduga menjanjikan masing-masing akan mendapat Rp 500 juta.
Namun, uang yang dijanjikan Sambo belum pernah mereka terima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.