Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia Ditemukan, Kemenkes Umumkan Sore Ini

Kompas.com - 20/08/2022, 16:22 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan akan mengumumkan temuan kasus cacar monyet atau monkeypox pertama di Indonesia melalui konferensi pers, Sabtu (20/8/2022) pukul 17.00 WIB melalui zoom dan kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

"Kementerian Kesehatan akan menyampaikan keterangan pers penemuan pasien pertama terkonfirmasi monkeypox melalui live streaming YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu, 20 Agustus 2022 Pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai," kata Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat.

Cacar monyet berstatus darurat kesehatan global sejak Sabtu (23/7/2022) lalu oleh World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.

Baca juga: 4 Mitos Keliru Tentang Cacar Monyet

Menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, cacar monyet memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai keadaan darurat lantaran sudah terjadi di lebih dari 70 negara.

"Kami memiliki wabah yang telah menyebar ke seluruh dunia dengan cepat melalui mode penularan baru yang kami pahami terlalu sedikit dan yang memenuhi kriteria dalam peraturan kesehatan internasional," kata Tedros dikutip dari Associated Press (AP).



Apa itu cacar monyet?

Cacar monyet merupakan penyakit langka yang disebabkan oleh virus cacar monyet. Virus cacar monyet berasal dari famili yang sama dengan virus penyebab cacar.

Oleh karena itu, gejalanya juga mirip dengan cacar biasa. Penyebab cacar monyet adalah virus cacar monyet yang merupakan anggota genus Orthopoxvirus dan famili Poxviridae.

Baca juga: CDC Ungkap Kasus Penularan Cacar Monyet Tanpa Kontak Seksual, Ini Hasil Studinya

Saat ini, terdapat dua jenis virus cacar monyet, yaitu yang pertama ditemukan di Afrika Tengah atau Basin Kongo, dan Afrika Barat.

Virus yang berasal dari Basin Kongo disebut lebih menular dan menimbulkan gejala yang lebih parah.

Cacar monyet adalah penyakit yang ditularkan melalui binatang atau zoonosis.

Penyakit ini pertama kali ditemukan pada kera yang dipelihara untuk penelitian pada tahun 1958. Oleh karena itu, cacar jenis ini disebut cacar monyet.

Penularan dari binatang ke manusia diyakini terjadi akibat perjalanan internasional ke negara-negara yang terpapar virus ini, atau melalui binatang impor.

Penularan ini bisa terjadi jika manusia melalukan kontak dengan cairan tubuh atau luka terbuka pada hewan yang terinfeksi.

Baca juga: WHO Minta Publik Bantu Cari Nama Baru untuk Virus Cacar Monyet, Ini Situs yang Bisa Digunakan

Selain kera, virus ini juga telah ditemukan pada tupai, tikus, primata, dan spesies lainnya.

Saat ini cacar monyet tengah menjadi kondisi gawat di berbagai dunia dan diyakini penularan dari manusia ke manusia memiliki dampak yang lebih cepat dibandingkan dari hewan ke manusia.

Penularan cacar monyet antar manusia terjadi akibat kontak dekat dengan droplet, lesi kulit, dan benda yang terkontaminasi virus tersebut.

Ibu hamil juga bisa menularkan penyakit ini kepada bayi melalui dua cara, yaitu melalui plasenta ketika masih di dalam kandungan dan ketika proses melahirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com