KEMENTERIAN PAN-RB akhirnya mengeluarkan SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE ini merupakan tindak lanjut dari SE sebelumnya, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
SE Menteri PAN-RB Nomor 1511 Tahun 2022 sebagai penjelasan lebih lanjut, karena SE Menteri PAN-RB Nomor 185 Tahun 2022 menjadi unintended consequences of policy di masyarakat.
Muncul banyak resistensi dari Instansi Pemerintah, khususnya yang mempekerjakan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Pendataan pegawai non-ASN dalam SE Nomor 1511 Tahun 2022 pada prinsipnya untuk memetakan atau melakukan seleksi administrasi pegawai non-ASN existing yang ada di Instansi Pemerintah.
Pendataan pegawai non-ASN menjadi tahap yang krusial dan strategis. Pada tahap ini Instansi Pemerintah harus memilah dan memilih pegawai non-ASN mana yang dapat lanjut mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan mana yang harus berhenti.
Batas waktu yang diberikan oleh Kemenpan-RB adalah sampai 30 September 2022.
Apabila ada kesalahan pendataan. maka akan menimbulkan gejolak dan protes dari pegawai non-ASN tersebut. Apalagi bagi mereka yang sudah mengabdi cukup lama.
Saat ini kurang lebih ada 387.098 orang pegawai non-ASN yang belum jelas statusnya (Kemenpan-RB, Juni 2022). Pegawai inilah yang harus didata supaya dapat ditentukan nasibnya di masa mendatang.
Pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah disebut dengan berbagai istilah. Ada yang disebut tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga bantu, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), tenaga ahli, staf ahli, tenaga pendukung dan lain sebagainya.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka semestinya Instansi Pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN.
Namun pada praktiknya banyak Instansi Pemerintah yang mempekerjakan pegawai nonASN, khususnya untuk membantu penyelenggaraan fungsi pelayanan dan fungsi administrasi atau pendukung.
Fungsi pelayanan, misalnya, sebagai guru, sebagai medis atau paramedis dan lain sebagainya. Sementara di fungsi pendukung, misalnya, sebagai tenaga administrasi, keuangan dan lain sebagainya.
Dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022, disebutkan beberapa ketentuan dalam pendataan pegawai non-ASN:
Pertama, untuk pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Persyaratan ini mencakup syarat kualifikasi maupun kompetensi.
Pegawai non-ASN yang didata harus sudah masuk dalam database BKN. Apabila tidak atau belum terdata maka tidak dapat dilanjutkan, artinya tidak bisa diangkat menjadi pegawai ASN.
Kedua, honorariumnya dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat atau dari APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
Artinya apabila pegawai non-ASN dibayar dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.