Seleksi untuk pegawai non-ASN ini adalah seleksi yang spesial, jalur privilege yang diberikan Pemerintah khusus untuk pegawai non-ASN.
Privilege ini selain untuk mengapresiasi pegawai non-ASN, juga untuk menjaga profesionalisme ASN yang berbasis merit system dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Pertama, penetapan formasi jabatan ASN dan unit kerja yang dilamar harus sama dengan jabatan yang diduduki dan unit kerja yang ditempati saat menjadi pegawai nonASN.
Hal ini untuk menegaskan bahwa keberadaan pegawai non-ASN memang dibutuhkan di jabatan yang ada di unit tersebut.
Artinya keberadaan pegawai non-ASN memang berdasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja unit dan untuk mendukung kinerja unit. Identifikasi hasil pendataan memberikan data terkait jabatan terakhir dan di mana unit penempatan pegawai non-ASN.
Artinya pegawai non-ASN harus melamar pada jabatan yang sama dengan jabatan saat menjadi pegawai non-ASN. Apabila melamar di jabatan lain maka harus mengikuti seleksi jalur biasa, bukan jalur privilege.
Kedua, metode dan materi seleksi yang digunakan untuk seleksi jalur privilege harus berbeda dengan metode dan materi seleksi yang berasal dari jalur biasa atau dari fresh graduate.
Karena pegawai non-ASN sudah mempunyai kualifikasi, kompetensi dan kinerja serta pengalaman melaksanakan tugas dan fungsi di jabatan yang diduduki saat menjadi pegawai non-ASN, sehingga yang perlu dinilai adalah tingkat penguasaan dan kesesuaiannya.
Bagaimana tingkat penguasaannya, apakah masih sesuai, masih memadai atau tidak.
Hal ini tentu berbeda apabila yang diseleksi berasal dari fresh graduate, yang belum mempunyai pengalaman dan pengetahuan terkait jabatan yang dilamar.
Metode yang digunakan dan materi yang diujikan, disesuaikan untuk dapat menilai dan menguji penguasaan pegawai non-ASN terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya, bukan hanya pada pemahaman tapi juga pada penguasaan dan pelaksanaannya di lapangan.
Ketiga, perlunya memberikan nilai tambah pada beberapa kriteria, yaitu kriteria masa kerja, kesesuaian tingkat pendidikan dan latar belakang pendidikan terhadap jabatan yang dilamar, hasil penilaian kinerja, kedisiplinan serta integritas saat menjadi pegawai non-ASN.
Pegawai non-ASN yang mempunyai masa kerja lebih lama akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima menjadi pegawai ASN, terlebih bagi yang masa kerjanya terus menerus dan di jabatan dan unit yang sama.
Tingkat pendidikan minimal serta kesesuaian latar belakang pendidikan dengan standar kualifikasi jabatan yang dilamar menjadi pertimbangan penting, karena dapat menjamin kesesuaian kualifikasi dan kinerjanya.
Demikian juga dengan hasil penilaian kinerja, kedisiplinan dan integritas saat menjadi pegawai non-ASN, layak dipertimbangkan saat seleksi menjadi calon pegawai ASN.
Dengan ketiga kriteria tersebut diharapkan seleksi pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN mempunyai kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang sesuai dengan tuntutan jabatan pegawai ASN. Dan tujuan menciptakan pegawai ASN yang profesional dapat diwujudkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.