Ketiga, pegawai non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak, atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan bahwa pengangkatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja.
Keempat, pegawai non-ASN sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun, pada tanggal 31 Desember 2021.
Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan tanggal dan tahun pengangkatannya.
Karena pegawai non-ASN seringkali dikontrak dalam jangka waktu tahunan, maka perlu dilampirkan surat kontrak yang pertama atau beberapa surat kontrak yang menunjukkan masa kerjanya.
Inputnya menggunakan Lampiran II di dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022. Hal yang perlu mendapat perhatian dalam masa kerja ini adalah, apakah pegawai non-ASN perlu menunjukkan data di unit kerja yang sama, di jabatan yang sama dan berlaku terus menerus.
Masa kerja ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai pertimbangan pengangkatan untuk menjadi pegawai ASN.
Pegawai yang bekerja setahun, pasti mempunyai kompetensi yang berbeda dengan pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun.
Pegawai yang bekerja di satu jabatan atau melaksanakan satu tugas tertentu, pasti mempunyai kompetensi yang berbeda dengan pegawai yang berpindah-pindah jabatan atau melaksanakan tugas yang berbeda-beda.
Kelima, terkait dengan usia pegawai non-ASN yang dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2021.
Artinya pegawai ASN yang usianya di bawah 20 tahun atau di atas 56 tahun tidak dapat diakomodasi dan harus berhenti.
Dengan kelima kriteria tersebut, semestinya Instansi Pemerintah tidak akan mengalami kesulitan dalam mendata pegawai non-ASN-nya.
Ada tiga kondisi yang terpetakan, yaitu:
Pendataan pegawai non-ASN sepenuhnya menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Hasilnya disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Tahap pendataan menjadi dasar bagi penataan pegawai non-ASN selanjutnya. Bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos lima kriteria, maka harus berhenti.
Bagi pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK, maka segera diangkat dan ditetapkan.
Sementara pegawai yang lolos pendataan dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai ASN, maka harus segera ditindaklanjuti.
Dalam seleksi pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.