Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agustinus Sulistyo
PNS

Analis Kebijakan Ahli Madya-LAN

Tindak Lanjut Mandat Pendataan Pegawai Non-ASN

Kompas.com - 19/08/2022, 10:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga, pegawai non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak, atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan bahwa pengangkatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja.

Keempat, pegawai non-ASN sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun, pada tanggal 31 Desember 2021.

Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan tanggal dan tahun pengangkatannya.

Karena pegawai non-ASN seringkali dikontrak dalam jangka waktu tahunan, maka perlu dilampirkan surat kontrak yang pertama atau beberapa surat kontrak yang menunjukkan masa kerjanya.

Inputnya menggunakan Lampiran II di dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022. Hal yang perlu mendapat perhatian dalam masa kerja ini adalah, apakah pegawai non-ASN perlu menunjukkan data di unit kerja yang sama, di jabatan yang sama dan berlaku terus menerus.

Masa kerja ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai pertimbangan pengangkatan untuk menjadi pegawai ASN.

Pegawai yang bekerja setahun, pasti mempunyai kompetensi yang berbeda dengan pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun.

Pegawai yang bekerja di satu jabatan atau melaksanakan satu tugas tertentu, pasti mempunyai kompetensi yang berbeda dengan pegawai yang berpindah-pindah jabatan atau melaksanakan tugas yang berbeda-beda.

Kelima, terkait dengan usia pegawai non-ASN yang dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2021.

Artinya pegawai ASN yang usianya di bawah 20 tahun atau di atas 56 tahun tidak dapat diakomodasi dan harus berhenti.

Dengan kelima kriteria tersebut, semestinya Instansi Pemerintah tidak akan mengalami kesulitan dalam mendata pegawai non-ASN-nya.

Ada tiga kondisi yang terpetakan, yaitu:

  1. Pegawai non-ASN yang dapat langsung diangkat menjadi pegawai ASN (PPPK)
  2. Pegawai non-ASN yang dapat ikut seleksi menjadi pegawai ASN
  3. Pegawai non-ASN yang harus berhenti karena tidak memenuhi kriteria

Pendataan pegawai non-ASN sepenuhnya menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Hasilnya disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Tindak lanjut setelah pendataan pegawai non-ASN

Tahap pendataan menjadi dasar bagi penataan pegawai non-ASN selanjutnya. Bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos lima kriteria, maka harus berhenti.

Bagi pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK, maka segera diangkat dan ditetapkan.

Sementara pegawai yang lolos pendataan dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai ASN, maka harus segera ditindaklanjuti.

Dalam seleksi pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com