Salin Artikel

Tindak Lanjut Mandat Pendataan Pegawai Non-ASN

SE ini merupakan tindak lanjut dari SE sebelumnya, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

SE Menteri PAN-RB Nomor 1511 Tahun 2022 sebagai penjelasan lebih lanjut, karena SE Menteri PAN-RB Nomor 185 Tahun 2022 menjadi unintended consequences of policy di masyarakat.

Muncul banyak resistensi dari Instansi Pemerintah, khususnya yang mempekerjakan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Pendataan pegawai non-ASN dalam SE Nomor 1511 Tahun 2022 pada prinsipnya untuk memetakan atau melakukan seleksi administrasi pegawai non-ASN existing yang ada di Instansi Pemerintah.

Pendataan pegawai non-ASN menjadi tahap yang krusial dan strategis. Pada tahap ini Instansi Pemerintah harus memilah dan memilih pegawai non-ASN mana yang dapat lanjut mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan mana yang harus berhenti.

Batas waktu yang diberikan oleh Kemenpan-RB adalah sampai 30 September 2022.

Apabila ada kesalahan pendataan. maka akan menimbulkan gejolak dan protes dari pegawai non-ASN tersebut. Apalagi bagi mereka yang sudah mengabdi cukup lama.

Saat ini kurang lebih ada 387.098 orang pegawai non-ASN yang belum jelas statusnya (Kemenpan-RB, Juni 2022). Pegawai inilah yang harus didata supaya dapat ditentukan nasibnya di masa mendatang.

Kriteria pendataan pegawai non-ASN

Pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah disebut dengan berbagai istilah. Ada yang disebut tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga bantu, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), tenaga ahli, staf ahli, tenaga pendukung dan lain sebagainya.

Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka semestinya Instansi Pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN.

Namun pada praktiknya banyak Instansi Pemerintah yang mempekerjakan pegawai nonASN, khususnya untuk membantu penyelenggaraan fungsi pelayanan dan fungsi administrasi atau pendukung.

Fungsi pelayanan, misalnya, sebagai guru, sebagai medis atau paramedis dan lain sebagainya. Sementara di fungsi pendukung, misalnya, sebagai tenaga administrasi, keuangan dan lain sebagainya.

Dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022, disebutkan beberapa ketentuan dalam pendataan pegawai non-ASN:

Pertama, untuk pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Persyaratan ini mencakup syarat kualifikasi maupun kompetensi.

Pegawai non-ASN yang didata harus sudah masuk dalam database BKN. Apabila tidak atau belum terdata maka tidak dapat dilanjutkan, artinya tidak bisa diangkat menjadi pegawai ASN.

Kedua, honorariumnya dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat atau dari APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

Artinya apabila pegawai non-ASN dibayar dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.

Ketiga, pegawai non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak, atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan bahwa pengangkatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja.

Keempat, pegawai non-ASN sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun, pada tanggal 31 Desember 2021.

Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan tanggal dan tahun pengangkatannya.

Karena pegawai non-ASN seringkali dikontrak dalam jangka waktu tahunan, maka perlu dilampirkan surat kontrak yang pertama atau beberapa surat kontrak yang menunjukkan masa kerjanya.

Inputnya menggunakan Lampiran II di dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022. Hal yang perlu mendapat perhatian dalam masa kerja ini adalah, apakah pegawai non-ASN perlu menunjukkan data di unit kerja yang sama, di jabatan yang sama dan berlaku terus menerus.

Masa kerja ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai pertimbangan pengangkatan untuk menjadi pegawai ASN.

Pegawai yang bekerja setahun, pasti mempunyai kompetensi yang berbeda dengan pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun.

Pegawai yang bekerja di satu jabatan atau melaksanakan satu tugas tertentu, pasti mempunyai kompetensi yang berbeda dengan pegawai yang berpindah-pindah jabatan atau melaksanakan tugas yang berbeda-beda.

Kelima, terkait dengan usia pegawai non-ASN yang dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2021.

Artinya pegawai ASN yang usianya di bawah 20 tahun atau di atas 56 tahun tidak dapat diakomodasi dan harus berhenti.

Dengan kelima kriteria tersebut, semestinya Instansi Pemerintah tidak akan mengalami kesulitan dalam mendata pegawai non-ASN-nya.

Ada tiga kondisi yang terpetakan, yaitu:

  1. Pegawai non-ASN yang dapat langsung diangkat menjadi pegawai ASN (PPPK)
  2. Pegawai non-ASN yang dapat ikut seleksi menjadi pegawai ASN
  3. Pegawai non-ASN yang harus berhenti karena tidak memenuhi kriteria

Pendataan pegawai non-ASN sepenuhnya menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Hasilnya disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Tindak lanjut setelah pendataan pegawai non-ASN

Tahap pendataan menjadi dasar bagi penataan pegawai non-ASN selanjutnya. Bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos lima kriteria, maka harus berhenti.

Bagi pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK, maka segera diangkat dan ditetapkan.

Sementara pegawai yang lolos pendataan dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai ASN, maka harus segera ditindaklanjuti.

Dalam seleksi pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Seleksi untuk pegawai non-ASN ini adalah seleksi yang spesial, jalur privilege yang diberikan Pemerintah khusus untuk pegawai non-ASN.

Privilege ini selain untuk mengapresiasi pegawai non-ASN, juga untuk menjaga profesionalisme ASN yang berbasis merit system dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Pertama, penetapan formasi jabatan ASN dan unit kerja yang dilamar harus sama dengan jabatan yang diduduki dan unit kerja yang ditempati saat menjadi pegawai nonASN.

Hal ini untuk menegaskan bahwa keberadaan pegawai non-ASN memang dibutuhkan di jabatan yang ada di unit tersebut.

Artinya keberadaan pegawai non-ASN memang berdasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja unit dan untuk mendukung kinerja unit. Identifikasi hasil pendataan memberikan data terkait jabatan terakhir dan di mana unit penempatan pegawai non-ASN.

Artinya pegawai non-ASN harus melamar pada jabatan yang sama dengan jabatan saat menjadi pegawai non-ASN. Apabila melamar di jabatan lain maka harus mengikuti seleksi jalur biasa, bukan jalur privilege.

Kedua, metode dan materi seleksi yang digunakan untuk seleksi jalur privilege harus berbeda dengan metode dan materi seleksi yang berasal dari jalur biasa atau dari fresh graduate.

Karena pegawai non-ASN sudah mempunyai kualifikasi, kompetensi dan kinerja serta pengalaman melaksanakan tugas dan fungsi di jabatan yang diduduki saat menjadi pegawai non-ASN, sehingga yang perlu dinilai adalah tingkat penguasaan dan kesesuaiannya.

Bagaimana tingkat penguasaannya, apakah masih sesuai, masih memadai atau tidak.

Hal ini tentu berbeda apabila yang diseleksi berasal dari fresh graduate, yang belum mempunyai pengalaman dan pengetahuan terkait jabatan yang dilamar.

Metode yang digunakan dan materi yang diujikan, disesuaikan untuk dapat menilai dan menguji penguasaan pegawai non-ASN terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya, bukan hanya pada pemahaman tapi juga pada penguasaan dan pelaksanaannya di lapangan.

Ketiga, perlunya memberikan nilai tambah pada beberapa kriteria, yaitu kriteria masa kerja, kesesuaian tingkat pendidikan dan latar belakang pendidikan terhadap jabatan yang dilamar, hasil penilaian kinerja, kedisiplinan serta integritas saat menjadi pegawai non-ASN.

Pegawai non-ASN yang mempunyai masa kerja lebih lama akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima menjadi pegawai ASN, terlebih bagi yang masa kerjanya terus menerus dan di jabatan dan unit yang sama.

Tingkat pendidikan minimal serta kesesuaian latar belakang pendidikan dengan standar kualifikasi jabatan yang dilamar menjadi pertimbangan penting, karena dapat menjamin kesesuaian kualifikasi dan kinerjanya.

Demikian juga dengan hasil penilaian kinerja, kedisiplinan dan integritas saat menjadi pegawai non-ASN, layak dipertimbangkan saat seleksi menjadi calon pegawai ASN.

Dengan ketiga kriteria tersebut diharapkan seleksi pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN mempunyai kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang sesuai dengan tuntutan jabatan pegawai ASN. Dan tujuan menciptakan pegawai ASN yang profesional dapat diwujudkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/10341051/tindak-lanjut-mandat-pendataan-pegawai-non-asn

Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke