Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tantangan LPSK Lindungi Korban Kasus Paniai untuk Bersaksi di Persidangan

Kompas.com - 19/08/2022, 06:28 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, sudah semestinya Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) bertanggung jawab penuh terhadap korban dan saksi yang akan bersaksi di persidangan dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Sebab, lokasi persidangan nantinya berada di Makassar, Sulawesi Selatan yang jauh dari lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Belum Lindungi Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Penjelasan LPSK

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi publik di Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

"Karena ini lokasi (persidangan) dan tempat peristiwa jaraknya jauh (dari lokasi persidangan), jika hakim membutuhkan kesaksian hadir secara fisik, siapa yang bertanggung jawab sejak dari awal menghadirkan saksi itu di depan majelis hakim?" kata Amiruddin.

"Karena ada konsekuensinya dari jarak begitu jauh, yaitu biaya, siapa yang membiayai? tentu ini tantangan LPSK. Supaya korban yang akan bersaksi, atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis untuk menghadiri panggilan psikologis," ujar dia.

Menurut Amiruddin, jangan sampai korban pelanggaran HAM berat semakin terbebani dengan tempat persidangan yang sudah ditetapkan jauh dari lokasi para korban.

Sudah semestinya para korban dan saksi peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi delapan tahun lalu ini bisa difasilitasi dengan cara yang layak.

"Kalau tidak dari awal, dia akan terbebani secara psikologis, ongkosnya dari mana, sampai di lokasi mau tidur gimana?" ucap Amiruddin.

Baca juga: Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Kuatkan Impunitas

Perlindungan LPSK mutlak diperlukan agar korban bisa mendapatkan keadilan dan bersaksi dengan sebenar-benarnya apa yang pernah mereka rasakan.

Penuntasan kasus Paniai ini, kata Amiruddin, menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM di Indonesia.

"Pengadilan ini bukan sekadar memutuskan vonis kepada seseorang, tetapi juga mengembalikan pemulihan pada harkat dan martabat manusia dari mereka yang menjadi korban," ucap dia.

Pada 2020, Komnas HAM menetapkan peristiwa Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2014 yang menyebabkan empat orang tewas dan 21 lainnya luka-luka akibat penganiayaan.

Peristiwa itu diawali dari kesalahpahaman antar warga Paniai dengan aparat TNI. Sebanyak 11 Orang mengalami tindak penganiayaan.

Warga kemudian melakukan protes di sekitar lapangan Karel Gobay dan mendapatkan reaksi berlebihan dari TNI dan Polri dengan memberedel korban menggunakan senjata api.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com