Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lindungi Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Penjelasan LPSK

Kompas.com - 18/08/2022, 17:40 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi atas peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan, alasan LPSK belum memberikan perlindungan adalah karena tidak ada permintaan perlindungan dari para korban dan saksi.

"Sampai sekarang belum ada rekomendasi atau permintaan dari penegak hukum termasuk teman-teman Komnas agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Sampai hari ini saya coba cek belum, termasuk juga dari saksi maupun korban," kata Manager saat acara diskusi virtual, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Segera Disidang di PN Makassar

Karena belum menerima permohonan, LPSK berencana proaktif mendatangi korban dan saksi peristiwa Paniai untuk menawarkan perlindungan.

Manager mengatakan, ada ketentuan yang mengatur LPSK bisa memberikan perlindungan tanpa adanya permohonan.

Namun hal tersebut sangat sulit direalisasikan karena harus mendapatkan persetujuan dari para pimpinan LPSK melalui sidang paripurna.

"LPSK memiliki mekanisme yang disebut dengan proaktif, misalnya di Pasal 29 ayat 2 UU 31 tahun 2014 memang dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan. Itu kemudian kita atur dalam teknisnya LPSK nomor 2 tahun 2020 setelah mendapat persetujuan pimpinan LPSK yang membidangi," papar dia.

LPSK belum akan menggunakan mekanisme tersebut dan akan menawarkan perlindungan melalui permohonan yang diajukan oleh korban.

"Dalam konteks tindakan proaktif LPSK menawarkan perlindungan yang dinilai LPSK membutuhkan perlindungan atau pemenuhan hak lainnya," papar dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai sudah semestinya LPSK bertanggungjawab penuh terhadap korban dan saksi dalam kasus Paniai.

Menurut Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin, LPSK bertanggungjawab agar korban bisa bersaksi dalam persidangan yang akan digelar di Makassar, Sulawesi Selatan yang jauh dari lokasi peristiwa di Paniai.

"Karena ini lokasi dan tempat peristiwa jaraknya jauh (dari lokasi persidangan), jika hakim membutuhkan kesaksian hadir secara fisik, siapa yang bertanggungjawab sejak dari awal menghadirkan saksi itu di depan majelis hakim?," kata Amiruddin.

"Karena ada konsekuensinya dari jarak begitu jauh, yaitu biaya, siapa yang membiayai? tentu ini tantangan LPSK. Supaya korban yang akan bersaksi, atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis untuk menghadiri panggilan psikologis," ujar dia.

Menurut Amiruddin, jangan sampai korban pelanggaran HAM berat semakin terbebani dengan tempat persidangan yang sudah ditetapkan jauh dari lokasi para korban.

Sudah semestinya para korban dan saksi peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi delapan tahun lalu ini bisa difasilitasi dengan cara yang layak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com