Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo Diduga Coba Suap Petugas LPSK, Pakar: Percobaan Korupsi Dapat Dihukum

Kompas.com - 18/08/2022, 15:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron, Rabu (17/8/2022), dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: LPSK Akui Diberi Dua Amplop Berisi Uang dari Pihak Ferdy Sambo, tapi Langsung Dikembalikan

Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta seorang sipil yang merupakan asisten rumah tangga istri Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM).

Dalam pemeriksaan oleh tim khusus (Timsus), Sambo mengaku dia memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J karena melecehkan harkat dan martabat keluarganya saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam pemeriksaan, Sambo menyatakan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J karena korban melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: LPSK Mengaku Tolak Amplop dari Bapak Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri

Mabes Polri baru mengumumkan peristiwa itu pada 11 Juli 2022.

Di sisi lain, sampai saat ini tercatat ada 36 polisi yang melanggar kode etik dari 63 polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com