JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias membenarkan ada dua amplop berisi uang yang diberikan pihak Ferdy Sambo saat LPSK berkunjung melihat kondisi Putri Candrawathi, istri Sambo.
Susilaningtias mengatakan, pemberian amplop tersebut dilakukan pihak Ferdy Sambo pada awal permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: LPSK Belum Bisa Lindungi Bharada E karena Tak Difasilitasi Kepolisian
"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
Namun Susilaningtias menegaskan, tim LPSK langsung menolak pemberian dua amplop berisi uang itu.
"Tetapi kami langsung menolak," kata dia.
Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo
Pemberian amplop tersebut, kata Susilaningtias, tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo maupun istrinya.
"Bukan secara langsung. Bukan juga dari kuasa hukumnya secara langsung, bisa jadi mungkin staffnya, saya nggak tau (pasti)," paparnya.
Susilaningtias menambahkan, peristiwa pemberian amplop seringkali dialami LPSK yang dilakukan oleh pihak yang memohon perlindungan.
Baca juga: Kubu Bharada E Harap LPSK Segera Putuskan Status Perlindungan
Menurut dia, peristiwa ini bisa terjadi karena banyak publik yang belum mengetahui LPSK adalah lembaga negara yang bekerja profesional.
"Bisa jadi banyak publik yang nggak tau bahwa LPSK ini adalah kerja profesional, kedua semua layanan LPSK baik itu penelaahan permohonan kemudian perlindungan dan sebagainya itu tidak berbayar karena kami dibiayai oleh APBN, gitu," papar dia.
"Iya, jadi kami kembalikan secara langsung saat itu juga, ini kan bukan kali pertama ya, jadi kami udah biasa dan biasa kami langsung kembalikan, seperti itu," imbuh Susilaningtias.
Baca juga: Tak Hanya Jaga Keselamatan, LPSK Juga Jaga Konsistensi Kesaksian Bharada E
Sebagai informasi, LPSK hingga saat ini belum memutuskan melakukan perlindungan kepada Putri Candrawathi terkait laporan kasus asusila yang dialami.
LPSK sudah menjadwalkan dua kali asesmen psikologi untuk menentukan apakah Putri layak mendapat perlindungan atau tidak.
Dengan dua kali pembatalan asesmen, LPSK memberikan kesimpulan awal Putri tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Butuh Pemulihan Mental
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Rabu (10/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.