Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo Diduga Coba Suap Petugas LPSK, Pakar: Percobaan Korupsi Dapat Dihukum

Kompas.com - 18/08/2022, 15:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perbuatan upaya percobaan pemberian amplop berisi uang yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah termasuk dalam korupsi.

"Ya, karena percobaan korupsi itu juga korupsi dan dapat dihukum," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Abdul mengatakan, upaya pemberian amplop diduga berisi uang kepada petugas LPSK itu sudah termasuk perbuatan menjanjikan sesuatu atau percobaan suap.

"Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang suap atau menjanjikan sesuatu," ujar Abdul.

Baca juga: Soal Amplop dari Pihak Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK jika Diminta

"Sehingga upaya memberikan amplop kepada petugas LPSK merupakan bagian dari tindak pidana korupsi," sambung Abdul.

Saat ini peristiwa itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).

"Karena itu KPK wajib untuk menyelidiki," kata Abdul.

Perbuatan yang diduga percobaan suap oleh Ferdy Sambo itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susi mengatakan, staf LPSK yang berkunjung ke kantor Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada 13 Juli 2022 lalu disodori amplop dengan tebal sekitar 1 sentimer oleh orang yang diduga suruhan Ferdy Sambo.

Kedatangan petugas LPSK ke kantor Divpropam saat itu adalah untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Ferdy Sambo untuk istrinya, Putri Candrawathi, setelah kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap kepada masyarakat.

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, petugas LPSK saat itu langsung menolak pemberian amplop.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam hukum pidana korupsi, perbuatan percobaan menyuap petugas LPSK itu, walau ditolak, sudah bisa diproses.

Baca juga: Pengakuan LPSK Tolak Amplop yang Diduga Pemberian Pihak Ferdy Sambo

"Karena dalam kasus dugaan suap pada LPSK itu gagal karena dikembalikan oleh yang menerima. Jadi suap ya sudah finish, sudah sempurna, sudah terjadi. Gagalnya kan setelah diberikan," ucap Boyamin.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com