Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300 karena penganiayaan hewan".
Baca juga: Wacana TNI Aktif Masuk Pemerintahan: Diusulkan Luhut, Dimentahkan Jokowi
Menurut aturan KUHP, menghilangkan hewan milik orang lain juga dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Lalu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain".
Baca juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan TNI yang Disorot Jokowi
Tindakan penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014.
Pasal 66 UU tersebut mengatur, "Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan".
Lalu, Pasal 66A Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif".
Kemudian, pada Pasal 91B Ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000".
Baca juga: PPATK Proses Informasi Adanya Transaksi dari Rekening Brigadir J Setelah Meninggal
Terkait kasus ini, Prantara mengatakan, tim hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen NA dengan merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” katanya.
Menurut Pranata, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.