JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, antusiasme publik membentuk partai politik belum diimbangi dengan keseriusan membangun jaringan di akar rumput.
Hal ini tercermin dari gugurnya 16 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI karena berkasnya tidak lengkap.
Di samping itu, ada 3 partai politik pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak mendaftarkan diri ke KPU RI.
Baca juga: Berkas Tak Lengkap Saat Mendaftar, 16 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024
"Tidak terdaftarnya partai politik calon peserta pemilu adalah konsekuensi ketidaksiapan partai politik dalam mempersiapkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran," kata Manajer Pemantau Sekretaris Nasional JPPR Ari Pangestu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Di samping itu, ketidaksiapan partai politik ini tercermin dari banyaknya partai politik yang mendaftarkan diri menggunakan berkas fisik ke KPU RI.
Baca juga: 24 Partai Resmi Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Segera Cek Data Ganda
Sementara, 24 partai lain yang lolos tahap verifikasi mengunggah berkas mereka secara digital lewat Sipol.
Padahal, akses Sipol telah dibuat lebih mudah serta sudah dibuka jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dibuka, yakni 24 Juni 2022
Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dari 16 partai politik yang gagal lolos karena berkasnya tidak lengkap, 10 partai politik mendaftar dengan berkas fisik ke kantor KPU RI.
Sembilan di antaranya bahkan mendaftar di hari terakhir, Minggu (14/8/2022), sehingga tak memiliki sisa waktu untuk melengkapi berkas yang diminta.
"Ini menandakan tidak semua partai politik mampu mengikuti prosedur dengan maksimal. Di lain sisi ini juga menandakan animo masyarakat untuk mendirikan partai politik tidak dibarengi dengan kesiapan mesin struktural di daerah," jelas Aji.
Baca juga: JPPR: Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Perlu Segera Konsolidasi Internal
"Yang terjadi malam itu (Minggu malam), muncul kepanikan dari para partai politik calon peserta pemilu dalam menyiapkan persyaratan administratif pendaftaran. Ini juga fenomena yang muncul pada Pemilu 2019 yang lalu," ungkapnya.
Aji menambahkan, keadaan ini harus menjadi evaluasi bagi partai politik untuk lebih bersiap diri jika ingin mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.