Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Komplit, 6 Parpol Lokal Aceh Lolos ke Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 16/08/2022, 17:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam partai politik lokal Aceh dinyatakan lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, setelah berkas mereka dinyatakan lengkap.

Sebagai informasi, keberadaan partai politik lokal Aceh merupakan amanat otonomi khusus wilayah tersebut.

Partai-partai politik lokal Aceh ini mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Baca juga: 24 Partai Resmi Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Segera Cek Data Ganda

"Ada 8 pemegang akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Tujuh partai politik lokal Aceh yang mendaftar, 6 yang (pendaftarannya) diterima," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).

Partai politik yang pendaftarannya tidak diterima karena berkasnya tidak lengkap adalah Partai Amanat Reformasi. Partai ini baru mendaftarkan diri pada hari terakhir, Minggu (14/8/2022).

Sementara itu, satu partai politik lokal Aceh pemegang akun Sipol yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Islam Aceh.

Baca juga: KPU Minta Bawaslu Kirim Surat Resmi Terkait Kendala Pengaksesan Sipol

Empat partai diverifikasi administrasi

Secara rinci, dari enam partai yang dinyatakan lolos pendaftaran, empat di antaranya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran dokumen yang disampaikan saat pendaftaran.

Keempatnya yaitu Partai Adil Sejahtera, Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh.

Sementara dua partai lainnya, yaitu Partai Aceh dan Partai Nangroe Aceh tidak dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual karena merupakan partai yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif minimal lima persen pada Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Tanggapi Keluhan Bawaslu Soal Pengawasan Verifikasi Parpol: Sipol Bisa Dibaca 24 Jam

Dilansir dari Antara, pada Pemilu 2019 lalu, Partai Aceh berhasil memperoleh 18 dari 81 kursi DPR Aceh atau setara 22 persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota, partai ini meraih 120 dari 650 kursi (18,4 persen) yang tersebar di 23 kabupaten/kota (95,6 persen).

Sedangkan Partai Nangroe Aceh berhasil memperoleh enam dari 81 kursi DPR Aceh atau tujuh persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota berhasil memperoleh 45 dari 650 kursi, yang tersebar di 13 dari 21 kabupaten kota (56 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com