Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2022, 19:16 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pidato presiden Joko Widodo terkait isu pemberantasan korupsi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022.

Dalam pidatonya, Jokowi mengeklaim, pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama pemerintah sehingga beberapa kasus korupsi besar telah berhasil diungkap.

Baca juga: Jokowi Klaim Kawasan Industri Hijau Kaltara Bakal Jadi yang Terbesar di Dunia

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, apa yang disampaikan kepala negara bertolak belakang dengan kenyataannya.

"Bagaimana tidak, presiden berupaya semaksimal mungkin menutupi kebobrokan pemerintah dengan mengatakan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Padahal faktanya justru bertolak belakang," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

"Isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan, bahkan diruntuhkan saat era kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Kurnia menilai, salah satu bukti paling kuat pemberantasan korupsi tengah terpinggirkan adalah kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin carut-marut tanpa arah.

Menurutnya, hal itu terjadi setelah Undang-undang (UU) KPK direvisi pada tahun 2019.

"Jangan lupa, runtuhnya KPK terjadi karena ketidakjelasan sikap Presiden juga, mulai dari merevisi UU KPK hingga memilih pelanggar etik menjadi pimpinannya," ujar Kurnia.

"Akibatnya, kepercayaan publik pun anjlok terhadap lembaga antirasuah tersebut. Apakah sikap politik hukum pemberantasan korupsi semacam itu yang dibanggakan oleh Presiden?" ucapnya.

Baca juga: Dorong Industri Film dan Sastra, Jokowi Janji Tingkatkan Dana Abadi Kebudayaan

Lebih lanjut, ICW juga mengkritik narasi mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang seolah melihat kenaikan satu angka sebagai sebuah prestasi gemilang.

Padahal, kata Kurnia, era Presiden Joko Widodo IPK Indonesia menurun dari 40 ke 37 pada 2020.

"Penting untuk dicatat, fenomena turunnya IPK belum pernah terjadi sejak tahun 2008. Jadi, angka 38 itu baiknya dimaknai sebagai kemunduran, karena masih terpaut dua poin dari pencapaian tahun 2019," ujar pegiat antikorupsi itu.

"Apalagi dalam isu legislasi, yang mana peran Presiden Joko Widodo sangat minim untuk menghasilkan undang-undang pro terhadap pemberantasan korupsi," lanjutnya.

ICW menilai, delapan tahun pemerintahan era presiden Joko Widodo berjalan tidak ada satu pun legislasi yang memperkuat pemberantasan korupsi diundangkan.

Mulai dari RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, maupun RUU Tindak Pidana Korupsi. Mirisnya, UU yang diundangkan justru menggembosi pemberantasan korupsi itu sendiri, yakni RUU KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com