JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 partai politik dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU RI, berkas mereka ketika mendaftar tidak lengkap hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Dengan begitu, 16 partai ini tidak dapat lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Pendaftaran Pemilu Ditutup, KPU Masih Periksa Berkas 16 Partai
Selama kurun waktu pendaftaran dibuka pada 1-14 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik yang mendaftarkan diri secara resmi ke KPU RI.
"Total partai politik yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik, yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).
"Enam belas partai politik berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," tambahnya.
Baca juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Beberapa partai yang berkasnya tidak lengkap merupakan partai besutan tokoh kenamaan, seperti Partai Berkarya besutan Muchdi PR, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana, serta Partai Pelita besutan Din Syamsuddin.
Idham mengatakan, dari 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap, 11 di antaranya baru mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran.
Di samping itu, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, 10 partai politik menyetor berkas ke KPU RI secara fisik sehingga pemeriksaannya membutuhkan waktu lebih.
Baca juga: KPU Tutup Pendaftaran Parpol Malam Ini, Pastikan Tak Ada Perpanjangan
Berikut daftar partai yang dipastikan gagal mengikuti verifikasi administrasi dan otomatis gagal menjadi peserta Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi