Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Sengketa Pendaftaran Pemilu 2024

Kompas.com - 16/08/2022, 12:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan sengketa, seandainya keberatan dengan keputusan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menyebutkan bahwa tempo 3x24 jam ini dihitung sejak terbitnya berita acara.

“Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara. Nanti pascapendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap, maka partai tersebut, jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bawaslu: Parpol Catut Warga Jadi Anggota Bisa Dilaporkan ke Polisi

Sebagai informasi, dalam pendaftaran ini, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan berkas suatu partai lengkap atau tidak lengkap.

Jika berkasnya lengkap, maka partai politik bisa ikut tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Jika tidak, maka kans partai politik ikut Pemilu 2024 dipastikan kandas karena tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

Lolly menambahkan, Bawaslu akan mengawali penyelesaian sengketa ini dengan proses mediasi dengan KPU RI. Namun, jika proses ini mandek, maka proses ajudikasi (peradilan) akan ditempuh.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur, proses ajudikasi berlangsung maksimum 12 hari.

Baca juga: Bawaslu Keluhkan KPU Batasi Akses Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

“Putusan ajudikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu, harus dilaksanakan KPU. Kalau kata Bawaslu setelah pengecekan ternyata (partai politik) harus masuk (tahapan berikutnya), tapi tidak oleh KPU, kami bisa memutuskan untuk segera dimasukkan,” ungkapnya.

“Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk, termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap. Maka, berkas yang kami cek pertama adalah hasil pengawasan melekat selama 14 hari (pendaftaran). Kedua, kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol,” tandas Lolly.

Selama pendaftaran dibuka 1-14 Agustus 2022, 24 partai politik telah resmi dinyatakan terdaftar karena berkas pendaftarannya lengkap, sedang 16 partai politik pendaftar lain masih diperiksa kelengkapan berkasnya.

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Awasi Verifikasi Administrasi karena Keterbasatan Akses ke Sipol

Berikut 24 parpol yang datanya telah dinyatakan lengkap hingga Minggu (14/8/2022):

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com