Salin Artikel

Bawaslu: Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Sengketa Pendaftaran Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan sengketa, seandainya keberatan dengan keputusan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menyebutkan bahwa tempo 3x24 jam ini dihitung sejak terbitnya berita acara.

“Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara. Nanti pascapendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap, maka partai tersebut, jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Sebagai informasi, dalam pendaftaran ini, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan berkas suatu partai lengkap atau tidak lengkap.

Jika berkasnya lengkap, maka partai politik bisa ikut tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Jika tidak, maka kans partai politik ikut Pemilu 2024 dipastikan kandas karena tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

Lolly menambahkan, Bawaslu akan mengawali penyelesaian sengketa ini dengan proses mediasi dengan KPU RI. Namun, jika proses ini mandek, maka proses ajudikasi (peradilan) akan ditempuh.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur, proses ajudikasi berlangsung maksimum 12 hari.

“Putusan ajudikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu, harus dilaksanakan KPU. Kalau kata Bawaslu setelah pengecekan ternyata (partai politik) harus masuk (tahapan berikutnya), tapi tidak oleh KPU, kami bisa memutuskan untuk segera dimasukkan,” ungkapnya.

“Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk, termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap. Maka, berkas yang kami cek pertama adalah hasil pengawasan melekat selama 14 hari (pendaftaran). Kedua, kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol,” tandas Lolly.

Selama pendaftaran dibuka 1-14 Agustus 2022, 24 partai politik telah resmi dinyatakan terdaftar karena berkas pendaftarannya lengkap, sedang 16 partai politik pendaftar lain masih diperiksa kelengkapan berkasnya.

Berikut 24 parpol yang datanya telah dinyatakan lengkap hingga Minggu (14/8/2022):

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/12175371/bawaslu-parpol-punya-waktu-3-hari-ajukan-sengketa-pendaftaran-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke