Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Risma Kaji Ulang Aturan Pengumpulan Uang dan Barang

Kompas.com - 11/08/2022, 14:49 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bakal mengkaji ulang semua regulasi Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengumpulan uang dan barang (PUB), termasuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB.

“Undang-undangnya itu sudah (dari) tahun 1961, sehingga tadi ada usulan untuk me-review, kami siap,” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Risma Sebut Hanya 3 dari 176 Lembaga Amal yang Diduga Selewengkan Dana Terdaftar di Kemensos

Selain itu Risma pun meminta semua pihak ikut mengkritisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

“Kami minta teman-teman yang mengerti masalah undang-undang, masalah peraturan, dan masalah pelayanan publik itu kami minta Permensos-ku pun dievaluasi,” sebutnya.

Kajian berbagai aturan, lanjut dia, mesti dilakukan untuk mengetahui apakah dasar hukum yang dimiliki oleh Kemensos sudah cukup kuat untuk mengantisipasi penyelewengan uang dan barang maupun bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Kemana Arah Filantropi Indonesia Pasca-Kasus ACT?

Saat ini, Kemensos pun tengah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan mengevaluasi regulasi yang sudah ada terkait PUB.

Risma menjelaskan, tim khusus itu bakal bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras, untuk Agustus ini (tim) bisa selesai (dibentuk),” imbuhnya.

Baca juga: Polemik Penyelewengan Dana, Mantan Presiden ACT Diperiksa soal Legalitas Yayasan

Adapun PPATK telah menduga ada 176 lembaga amal di Indonesia yang melakukan penyelewengan dana.

Dalam rapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga hari ini, Risma menyampaikan, dari 176 lembaga itu hanya tiga di antaranya yang mengantongi izin Kemensos.

Ia menyebut berdasarkan data PPATK, mayoritas dana diselewengkan untuk mendanai kegiatan terorisme.

Akan tetapi, Risma enggan membeberkan nama-nama lembaga filantropi tersebut karena masih dalam penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com