“Undang-undangnya itu sudah (dari) tahun 1961, sehingga tadi ada usulan untuk me-review, kami siap,” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Selain itu Risma pun meminta semua pihak ikut mengkritisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
“Kami minta teman-teman yang mengerti masalah undang-undang, masalah peraturan, dan masalah pelayanan publik itu kami minta Permensos-ku pun dievaluasi,” sebutnya.
Kajian berbagai aturan, lanjut dia, mesti dilakukan untuk mengetahui apakah dasar hukum yang dimiliki oleh Kemensos sudah cukup kuat untuk mengantisipasi penyelewengan uang dan barang maupun bantuan sosial (bansos).
Saat ini, Kemensos pun tengah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan mengevaluasi regulasi yang sudah ada terkait PUB.
Risma menjelaskan, tim khusus itu bakal bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras, untuk Agustus ini (tim) bisa selesai (dibentuk),” imbuhnya.
Adapun PPATK telah menduga ada 176 lembaga amal di Indonesia yang melakukan penyelewengan dana.
Dalam rapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga hari ini, Risma menyampaikan, dari 176 lembaga itu hanya tiga di antaranya yang mengantongi izin Kemensos.
Ia menyebut berdasarkan data PPATK, mayoritas dana diselewengkan untuk mendanai kegiatan terorisme.
Akan tetapi, Risma enggan membeberkan nama-nama lembaga filantropi tersebut karena masih dalam penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/14491681/mensos-risma-kaji-ulang-aturan-pengumpulan-uang-dan-barang