Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Sebut Hanya 3 dari 176 Lembaga Amal yang Diduga Selewengkan Dana Terdaftar di Kemensos

Kompas.com - 11/08/2022, 14:28 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut dari 176 lembaga amal yang diduga melakukan penyelewengan dana masyarakat, mayoritas tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

“Dari 176 yang disebutkan PPATK, hanya ada 3 yang terdaftar di Kemensos,” tuturnya.

Baca juga: Kisah Tipatma, Rawat 3 Anak dan Cucunya yang Disabilitas, Mata Berkaca-kaca Saat Didatangi Mensos Risma

Risma mengungkapkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagian dana yang dihimpun oleh lembaga-lembaga tersebut, tidak dipakai untuk kemanusiaan.

“Padahal kalau saya lihat data PPATK sebagian besar untuk mendanai terorisme,” ungkap dia.

Namun Risma enggan membeberkan nama-nama lembaga amal itu. Pasalnya saat ini aparat penegak hukum tengah melakukan penyelidikan.

Baca juga: Saat Risma Tegur Irjen Kemensos pada Konpers Bansos yang Dikubur di Depok

Maka upaya yang tengah ditempuh oleh Kemensos adalah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan mengevaluasi regulasi serta perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB) dan bantuan sosial (bansos).

“Mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras, untuk Agustus ini (tim) bisa selesai (dibentuk),” tandasnya.

Diketahui dugaan penyelewengan dana dari lembaga filantropi terungkap setelah kasus yang menerpa Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca juga: Kemensos Bentuk Tim Usut Bansos Dikubur di Depok, Risma Sebut Sudah Ada Titik Terang

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, Ibnu Khajar adalah Presiden ACT 2019 sampai saat ini.

Lalu Hariyana menjabat sebagai pengawas ACT tahun 2019 sedangkan Novariadi adalah Ketua Pembina ACT.

Baca juga: Mensos Risma Sebut Bansos yang Dikubur di Depok Rusak karena Kehujanan, JNE Tanggung Jawab Ganti

Dugaannya para tersangka menyelewengkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong 20-30 persen dana donasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com