JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tengah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Sekitar pukul 11.30 WIB, Ahyudin bersama kuasa hukumnya terpantau keluar dari Gedung Bareskrim Polri untuk melakukan ibadah salat Jumat.
Ahyudin pun mengatakan, sejak ia tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik Bareskrim telah menanyakannya soal legalitas yayasan ACT.
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi baru seputar legal yayasan, itu aja," kata Ahyudin di lokasi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya masih belum selesai. Menurutnya, pemeriksaan masih akan berjalan lama.
Baca juga: ACT: Bersama atau Tanpa Kami Tetap Lanjutkan Kedermawananmu
"Oh masih lama," imbuh dia.
Adapun Ahyudin terpantau tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.35 WIB.
Ia juga tampak didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat tiba di lobi Gedung Bareskrim.
"Klarifikasi saja," kata Ahyudin kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Tiba di Bareskrim Penuhi Pemeriksaan soal Penyelewengan Dana
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, pada 4 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.