Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dwi Putro
Wiraswasta

Pegiat Ekonomi Kreatif, Founder deltaindie.com,

Kemana Arah Filantropi Indonesia Pasca-Kasus ACT?

Kompas.com - 10/07/2022, 12:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASYARAKAT Indonesia dihebohkan dengan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana donasi.

Kabar ini tentu mengagetkan banyak orang, apalagi kemudian muncul fakta gaji direksi yang dinilai besar dan mendapat fasilitas mewah.

Selama ini filantropi menjadi salah satu sektor penyokong kehidupan berbangsa, menempati third sector yang kadang mengisi kekosongan peran negara membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Apalagi ditambah fakta bahwa kedermawanan adalah salah satu ciri khas bangsa ini.

Menurut World Giving Index 2021 yang dikeluarkan oleh Charity Aid Foundation, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara paling dermawan dengan skor 69 persen. Angka ini naik dibanding data 2018 sebesar 59 persen.

Masih dalam laporan serupa, 8 dari 10 orang Indonesia gemar menyumbangkan uang mereka setiap tahun.

Direktur Filantropi Inonesia, Hamid Abidin, menyambut baik prestasi yang ditorehkan oleh sektor filantropi Indonesia.

Menurut dia, pandemi dan krisis ekonomi nampaknya tak menghalangi masyarakat Indonesia untuk berbagi. Pandemi dan krisis justru meningkatkan semangat solidaritas masyarakat untuk membantu sesama.

Sederet fakta di atas menunjukkan bahwa sektor filantropi tak bisa dilepaskan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka sangat disayangkan ketika ada lembaga filantropi terjerat kasus penyelewengan dana yang dihimpun oleh mereka. Dugaan ini sangat melukai perasaan donatur, relawan dan juga pegiat filantropi lain.

Sudah sepatutnya kasus ini menjadi pengingat keras buat lembaga-lembaga lain untuk semakin transparan dan mengelola dana mereka secara profesional.

Jauhkan anasir-anasir dalam diri pengelola bahwa mereka bisa seenaknya sendiri mengelola dana yang mereka peroleh. Ada kepercayaan publik yang harus terus dijaga.

Moral hazard dan mitigasi potensi fraud

Semakin besar lembaga filantropi maka akan semakin banyak pula dana yang dikelola. Dengan kondisi ini, maka godaan juga akan semakin besar.

Serangkaian moral hazard dalam pengelolaan dana publik yang menciderai prinsip kehati-hatian dan kepercayaan mesti diminimalkan.

Untuk mendukung hal itu, maka pengawasan internal dan eksternal mesti dilakukan. Kita bisa melihat dari regulasi zakat di Indonesia yang sudah demikian ketat.

Lembaga zakat, yang juga secara prinsip adalah lembaga filantropi, wajib menjalankan serangkaian audit internal dan eskternal melibatkan kantor akuntan publik maupun audit syariah.

Selain itu, mereka harus melaporkan aktivitas pada BAZNAS dan Kementerian Agama secara teratur dalam enam bulan sekali.

Diatur pula secara rigid berapa biaya operasional yang boleh diambil. Termasuk besaran gaji yang diterima oleh manajemen dan karyawan dijelaskan secara rinci dan disahkan bersama Dewan Pengawas Syariah.

Ketatnya pengaturan ini adalah bagian dari mitigasi agar fraud dan penyelewengan dana tidak terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com