Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Pengakuan Bharada E soal Penembakan Brigadir J dalam 4 Lembar Tulisan Tangan...

Kompas.com - 11/08/2022, 13:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Raut wajah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terlihat pucat ketika dijumpai pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Siang itu, Deolipa bersama rekannya sesama pengacara, Muhammad Boerhanuddin, untuk pertama kalinya menemui Bharada E di ruangan khusus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keduanya diminta oleh Bareskrim mendampingi Bharada E sebagai kuasa hukum. Sebab, pengacara Bharada E terdahulu mengundurkan diri.

Saat itu, Bharada E baru tiga hari ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Tulis Sendiri Kronologi Penembakan Brigadir J

Pada pertemuan pertamanya dengan Eliezer, Deolipa mengatakan bahwa kliennya terlihat dalam kondisi tertekan.

"Kita temui dia di ruangan khusus. Kita ngobrol, tapi dia masih pucat, masih galau, masih cemas, masih tertekan," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di YouTube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).

Deolipa mengungkapkan, Bharada E tampak gundah karena konsekuensi hukum yang bakal dia tanggung akibat kasus kematian Brigadir J.

"Bahkan ke kita dia bilang, 'Bang, kalau saya jawab ini bagaimana, kalau saya jawab begini hukuman saya bagaimana?'," ungkap Deolipa.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM

Senandung lagu rohani

Kedatangan Deolipa dan Boerhanuddin hendak meminta keterangan Bharada E soal peristiwa penembakan Brigadir J. Namun, karena situasi begitu kaku, para pengacara memutar otak.

Diajak lah Bharada E mengobrol ringan seputar kehidupannya di Manado dulu. Setelah atmosfer mencair, Deolipa meminta Bharada E berdoa.

Bharada E lantas meminta pengacaranya itu membimbingnya berdoa.

"Kita berdoa secara Kristiani. Panjang lah kita berdoa," kata Deolipa.

"Saya bilang, kiranya Tuhan menolong kawan saya Bhrada E ini supaya dia bisa tenang hidupnya, bisa plong, bisa nyaman, terus bisa menceritakan apa adanya hanya untuk kemuliaan Tuhan," tuturnya.

Selesai berdoa, Deolipa memutarkan lagu rohani di ruangan tersebut. Ada dua judul lagu rohani yang dia putar.

Baca juga: Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

Tak berapa lama, Eliezer ikut bersenandung menyanyikan lagu itu. Dari situ, Deolipa meyakini pikiran kliennya sudah mulai jernih.

"Dia ini ternyata ikut nyanyi 'Hidup ini adalah kesempatan'. Selesai. Kalau udah ikut nyanyi berarti kan udah plong," katanya.

Sebelum memberikan keterangan, Bharada E sempat meminta izin untuk menelpon kekasihnya yang berada di Manado.

Obrolan lewat telepon itu berlangsung cukup lama dan dramatis. Bharada E bahkan disebut sempat menangis.

Empat lembar tulisan

Usai bicara melalui telepon, Bharada E menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait peristiwa penembakan Brigadir J ke pengacara.

"Oke kalau gitu mau cerita apa adanya?" tanya Deolipa ke kliennya.

"Mau, Bang," jawab Eliezer seperti ditirukan Deolipa.

Diberi lah Eliezer empat lembar kertas beserta pulpen oleh Deolipa. Pengacara itu meminta kliennya menuliskan peristiwa secara terang dalam kertas tersebut.

Baca juga: Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Sambil lagi-lagi memutarkan lagu rohani, Deolipa meninggalkan Bharada E seorang diri di ruangan tersebut bersama empat carik kertas dan sebuah pena.

"Suka-suka kau, Richard. Tulis lah. Kamu punya pikiran tulis lah di kertas itu. Kamu punya pengalaman batin, pengalaman yang terjadi, yang tertekan-tertekan hilangkan. Pokoknya apa yang kamu lihat (tuliskan)," pinta Deolipa.

Dua jam berlalu, Deolipa kembali ke ruangan Bharada E. Ternyata, kliennya telah menulis empat halaman penuh.

Pada empat lembar kertas itu, tertulis runtutan peristiwa menjelang hari kematian Brigadir J, dimulai dari tanggal 2 Juli hingga 8 Juli 2022.

Tertulis pula siapa-siapa saja sosok yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Membaca tulisan itu, Deolipa meyakini Bharada E mengungkapkan suatu kebenaran. Dibawa lah tulisan tersebut ke penyidik Bareskrim.

Penyidik lantas menyelaraskan keterangan Bharada E dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang lain, dan didapati kecocokan.

Akhirnya, keterangan Bharada E dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baru.

"Memang di BAP keluar semua (pengakuan Bharada E). Tuhan bekerja di pikiran dia sehingga semua data itu begitu jelas disampaikan," tutur Deolipa.

Baca juga: Kapolri: Tak Ada Baku Tembak antara Bharada E dan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Salah satu yang diampaikan Eliezer dalam tulisan tangannya adalah bahwa tidak ada baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Bharada E mengungkap, peristiwa yang sebenarnya adalah penembakan.

Keterangan ini berbanding terbalik dengan pengakuan Bharada E sebelumnya yang menyebut dirinya menembak Brigadir J karena membalas tembakan Yosua.

Bharada E mengaku ditekan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Jika perintah itu tak dijalankan, Bharada E khawatir dirinya bakal ikut ditembak.

"Memang dia disuruh, diperintah untuk menembak atasannya. 'Woy, tembak, tembak tembak'," kata Deolipa.

Deolipa menambahkan, curahan hati kliennya dalam empat lembar tulisan tangan itu kini menjadi salah satu barang bukti polisi setelah dituangkan dalam BAP.

Empat lembar tulisan tersebut dibubuhi tanda tangan dan cap jempol Bharada E.

"Saya minta kiri, kanan, atas, bawah tanda tangan. Itu diolah menjadi bagian dari penyidikan," kata Deolipa.

Empat tersangka

Empat hari setelah Bharada E membuat pengakuan yang berbeda, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Atasan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia disebut memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.TRIBUN/ISTIMEWA Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.

Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Mungkinkah Tidak Dipidana?

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com