JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bakal mengkaji ulang semua regulasi Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengumpulan uang dan barang (PUB), termasuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB.
“Undang-undangnya itu sudah (dari) tahun 1961, sehingga tadi ada usulan untuk me-review, kami siap,” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Risma Sebut Hanya 3 dari 176 Lembaga Amal yang Diduga Selewengkan Dana Terdaftar di Kemensos
Selain itu Risma pun meminta semua pihak ikut mengkritisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
“Kami minta teman-teman yang mengerti masalah undang-undang, masalah peraturan, dan masalah pelayanan publik itu kami minta Permensos-ku pun dievaluasi,” sebutnya.
Kajian berbagai aturan, lanjut dia, mesti dilakukan untuk mengetahui apakah dasar hukum yang dimiliki oleh Kemensos sudah cukup kuat untuk mengantisipasi penyelewengan uang dan barang maupun bantuan sosial (bansos).
Baca juga: Kemana Arah Filantropi Indonesia Pasca-Kasus ACT?
Saat ini, Kemensos pun tengah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan mengevaluasi regulasi yang sudah ada terkait PUB.
Risma menjelaskan, tim khusus itu bakal bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras, untuk Agustus ini (tim) bisa selesai (dibentuk),” imbuhnya.
Baca juga: Polemik Penyelewengan Dana, Mantan Presiden ACT Diperiksa soal Legalitas Yayasan
Adapun PPATK telah menduga ada 176 lembaga amal di Indonesia yang melakukan penyelewengan dana.
Dalam rapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga hari ini, Risma menyampaikan, dari 176 lembaga itu hanya tiga di antaranya yang mengantongi izin Kemensos.
Ia menyebut berdasarkan data PPATK, mayoritas dana diselewengkan untuk mendanai kegiatan terorisme.
Akan tetapi, Risma enggan membeberkan nama-nama lembaga filantropi tersebut karena masih dalam penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.