Salin Artikel

Detik-detik Pengakuan Bharada E soal Penembakan Brigadir J dalam 4 Lembar Tulisan Tangan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Raut wajah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terlihat pucat ketika dijumpai pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Siang itu, Deolipa bersama rekannya sesama pengacara, Muhammad Boerhanuddin, untuk pertama kalinya menemui Bharada E di ruangan khusus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keduanya diminta oleh Bareskrim mendampingi Bharada E sebagai kuasa hukum. Sebab, pengacara Bharada E terdahulu mengundurkan diri.

Saat itu, Bharada E baru tiga hari ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada pertemuan pertamanya dengan Eliezer, Deolipa mengatakan bahwa kliennya terlihat dalam kondisi tertekan.

"Kita temui dia di ruangan khusus. Kita ngobrol, tapi dia masih pucat, masih galau, masih cemas, masih tertekan," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di YouTube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).

Deolipa mengungkapkan, Bharada E tampak gundah karena konsekuensi hukum yang bakal dia tanggung akibat kasus kematian Brigadir J.

"Bahkan ke kita dia bilang, 'Bang, kalau saya jawab ini bagaimana, kalau saya jawab begini hukuman saya bagaimana?'," ungkap Deolipa.

Senandung lagu rohani

Kedatangan Deolipa dan Boerhanuddin hendak meminta keterangan Bharada E soal peristiwa penembakan Brigadir J. Namun, karena situasi begitu kaku, para pengacara memutar otak.

Diajak lah Bharada E mengobrol ringan seputar kehidupannya di Manado dulu. Setelah atmosfer mencair, Deolipa meminta Bharada E berdoa.

Bharada E lantas meminta pengacaranya itu membimbingnya berdoa.

"Kita berdoa secara Kristiani. Panjang lah kita berdoa," kata Deolipa.

"Saya bilang, kiranya Tuhan menolong kawan saya Bhrada E ini supaya dia bisa tenang hidupnya, bisa plong, bisa nyaman, terus bisa menceritakan apa adanya hanya untuk kemuliaan Tuhan," tuturnya.

Selesai berdoa, Deolipa memutarkan lagu rohani di ruangan tersebut. Ada dua judul lagu rohani yang dia putar.

Tak berapa lama, Eliezer ikut bersenandung menyanyikan lagu itu. Dari situ, Deolipa meyakini pikiran kliennya sudah mulai jernih.

"Dia ini ternyata ikut nyanyi 'Hidup ini adalah kesempatan'. Selesai. Kalau udah ikut nyanyi berarti kan udah plong," katanya.

Sebelum memberikan keterangan, Bharada E sempat meminta izin untuk menelpon kekasihnya yang berada di Manado.

Obrolan lewat telepon itu berlangsung cukup lama dan dramatis. Bharada E bahkan disebut sempat menangis.

Empat lembar tulisan

Usai bicara melalui telepon, Bharada E menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait peristiwa penembakan Brigadir J ke pengacara.

"Oke kalau gitu mau cerita apa adanya?" tanya Deolipa ke kliennya.

"Mau, Bang," jawab Eliezer seperti ditirukan Deolipa.

Diberi lah Eliezer empat lembar kertas beserta pulpen oleh Deolipa. Pengacara itu meminta kliennya menuliskan peristiwa secara terang dalam kertas tersebut.

Sambil lagi-lagi memutarkan lagu rohani, Deolipa meninggalkan Bharada E seorang diri di ruangan tersebut bersama empat carik kertas dan sebuah pena.

"Suka-suka kau, Richard. Tulis lah. Kamu punya pikiran tulis lah di kertas itu. Kamu punya pengalaman batin, pengalaman yang terjadi, yang tertekan-tertekan hilangkan. Pokoknya apa yang kamu lihat (tuliskan)," pinta Deolipa.

Dua jam berlalu, Deolipa kembali ke ruangan Bharada E. Ternyata, kliennya telah menulis empat halaman penuh.

Pada empat lembar kertas itu, tertulis runtutan peristiwa menjelang hari kematian Brigadir J, dimulai dari tanggal 2 Juli hingga 8 Juli 2022.

Tertulis pula siapa-siapa saja sosok yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Membaca tulisan itu, Deolipa meyakini Bharada E mengungkapkan suatu kebenaran. Dibawa lah tulisan tersebut ke penyidik Bareskrim.

Penyidik lantas menyelaraskan keterangan Bharada E dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang lain, dan didapati kecocokan.

Akhirnya, keterangan Bharada E dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baru.

"Memang di BAP keluar semua (pengakuan Bharada E). Tuhan bekerja di pikiran dia sehingga semua data itu begitu jelas disampaikan," tutur Deolipa.

Salah satu yang diampaikan Eliezer dalam tulisan tangannya adalah bahwa tidak ada baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Bharada E mengungkap, peristiwa yang sebenarnya adalah penembakan.

Keterangan ini berbanding terbalik dengan pengakuan Bharada E sebelumnya yang menyebut dirinya menembak Brigadir J karena membalas tembakan Yosua.

Bharada E mengaku ditekan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Jika perintah itu tak dijalankan, Bharada E khawatir dirinya bakal ikut ditembak.

"Memang dia disuruh, diperintah untuk menembak atasannya. 'Woy, tembak, tembak tembak'," kata Deolipa.

Deolipa menambahkan, curahan hati kliennya dalam empat lembar tulisan tangan itu kini menjadi salah satu barang bukti polisi setelah dituangkan dalam BAP.

Empat lembar tulisan tersebut dibubuhi tanda tangan dan cap jempol Bharada E.

"Saya minta kiri, kanan, atas, bawah tanda tangan. Itu diolah menjadi bagian dari penyidikan," kata Deolipa.

Empat tersangka

Empat hari setelah Bharada E membuat pengakuan yang berbeda, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Atasan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia disebut memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/13470681/detik-detik-pengakuan-bharada-e-soal-penembakan-brigadir-j-dalam-4-lembar

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke