Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Yahya Tunjuk Gudfan Arif sebagai Plt Bendum PBNU Gantikan Posisi Mardani Maming

Kompas.com - 11/08/2022, 10:35 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk Gudfan Arif sebagai Plt Bendahara Umum PBNU menggantikan Mardani Maming yang saat ini menjalani proses hukum terkait kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam kanal TV NU.

"Kemudian yang ditunjuk adalah saudara Gus Ghudfan Arif (sebagai Plt Bendahara Umum)," ucap Gus Yahya, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Minta Polisi Tak Ragu Usut Aliran Dana ACT, Wasekjen PBNU Juga Berharap Modusnya Diungkap

Namun Gus Yahya menegaskan, penunjukan Plt Bendahara Umum bukan berarti memberhentikan atau mencopot jabatan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU.

Mardani Maming disebut masih tetap berstatus sebagai pengurus PBNU dengan jabatan Bendahara Umum sampai ada keputusan tetap dari pengadilan terkait kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

"Status yang bersangkutan (Maming) masih Bendahara Umum tapi nonaktiif karena belum bisa melaksanakan tugasnya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nanti kita lihat keputusan pengadilannya," tutur Gus Yahya.

Baca juga: Soal Kasus Maming, PBNU: Kami Hormati Proses Hukum

Gus Yahya menjelaskan, penunjukan Gudfan Arif sebagai Plt Bendahara Umum PBNU sudah sesuai dengan AD/ART yang ada di pengurus besar.

Dia juga membantah bahwa penunjukan Plt sebagai jawaban atas opini publik yang berkembang terhadap status tersangka Mardani Maming.

"Sekarang kita melakukan pelimpahan tugas semata-mata karena alasan teknis bahwa yang bersangkutan dalam tahanan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari secara normal sebagai Bendum, maka tugas-tugasnya dilimpahkan kepada pengurus yang lain," ucap dia.

"Kita kerjakan ini sesuai dengan asas, bukan soal bagaimana opini yang berkembang, bukan soal ini atau itu," pungkas Gus Yahya.

Baca juga: PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Posisi Bendahara Umum

Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) malam.

Penahanan Maming dilakukan usai ia menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang, sekitar pukul 14.02 WIB.

Diberitakan Kompas.com (28/7/2022), KPK sempat memasukkan Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 Juli 2022.

Hal ini lantaran Maming tak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK sebanyak dua kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com