JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk rapat, usai masa reses DPR berakhir.
Adapun dalam rapat tersebut, Komisi III akan meminta penjelasan pada Kapolri terkait pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.
"Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka, nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Soal Tewasnya Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Minta Polri Tak Beri Pernyataan Prematur
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengungkapkan, Komisi III menjadwalkan rapat dengan Kapolri membahas kasus pembunuhan Brigadir J bukan tanpa alasan.
Menurutnya, rapat ini perlu dilakukan karena kasus tersebut mendapat sorotan publik yang begitu besar.
"Yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan, dan di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini. Ini masuk agenda rapat," ucapnya.
Baca juga: Tegaskan Otopsi Pertama Brigadir J Sesuai Kode Etik-SOP, Polri: Tak Ada Rekayasa
Selain rapat bersama Kapolri, Komisi III memiliki agenda rapat lain membahas soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini merupakan tugas Komisi III dalam hal legislasi.
"Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini," tambahnya.
Ia menambahkan, rapat-rapat itu dijadwalkan akan digelar usai masa reses berakhir, pada 16 Agustus 2022.
"Breakdown penetapannya (rapat) kapan, itu setelah rapat internal. Mungkin 17 atau 18 bisa diketok jadwal rapatnya," ujar politisi PDI-P itu.
Baca juga: Komnas HAM Periksa Hasil Uji Balistik di Kasus Pembunuhan Brigadir J Selama 5,5 Jam
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Empat orang itu adalah Bharada E, Irjen Ferdi Sambo, Bripka RR dan KM.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Anggota DPR: Biarkan Kita Percaya Kapolri
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.