Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Ingatkan Polri Tetap Gunakan Koridor Hukum dalam Usut Kematian Brigadir J

Kompas.com - 10/08/2022, 16:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal berharap, Polri tetap berada pada koridor hukum yang ada dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, dalam kasus ini, tim khusus (timsus) telah menetapkan empat tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Mereka disangka dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Menurut Cucun, langkah itu perlu dilakukan Polri agar dapat bertindak objektif dalam menentukan pasal yang akan diajukan untuk menjerat Sambo dkk, alih-alih sekedar menyelamatkan citra institusi.

Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Mungkinkah Tidak Dipidana?

"Kalau menurut saya, jangan seperti itu ya. Ini yang berbahaya, kalau kita pakai koridor hukum antara hukum dengan persepsi publik, kalau disatukan berbahaya. Hukum ini hukum. Persepsi publik, persepsi publik," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Ketua Fraksi PKB di DPR itu pun mendorong agar Polri dapat menyampaikan alasan ke publik di balik penggunaan kedua pasal itu dalam sangkaan terhadap Sambo dkk.

"Harus disampaikan juga dan transparan kenapa tidak menggunakan pasal ini, seperti apa perkembangan penyidikan. Jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.

Baca juga: Polri Janji Umumkan Motif Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J

Di sisi lain, ia juga meminta publik menunggu proses penyidikan yang kini tengah dilakukan Polri. 

"Kita kan nanti akan lihat bagaimana dari penyidik menggunakan dua pasal yang disampaikan itu kemudian juga proses persidangannya nanti jaksa di rencana tuntutannya seperti apa, rencana dakwaannya seperti apa. Kita belum tahu,"

Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota DPR: Tuntaskan Kasus sampai ke Akarnya

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com