JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menegaskan, otopsi pertama yang dilakukan terhadap jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah seusai dengan kode etik profesi dan standar operasional prosedur (SOP).
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J sempat menilai hasil otopsi pertama janggal, sehingga berujung dilakukan otopsi ulang.
Dedi menjelaskan, dokter forensik dari RS Polri yang saat itu melakukan otopsi jenazah Brigadir J pasti memegang teguh kode etik profesi.
"Ya sesuai SOP, keilmuan, metode, dan kode etik profesi mereka melakukan otopsi tersebut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap, Pembuktian di Sidang Tetap Bisa Dilakukan
Selain itu, mereka juga menyampaikan hasil otopsi jenazah Brigadir J berdasarkan keilmuan.
"Tidak ada rekayasa otopsi," ucapnya.
Sementara itu, untuk hasil otopsi ulang atau kedua jenazah Brigadir J, kata Dedi, akan disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
"Tunggu hasil dari PDFI yang dalam waktu dekat akan disampaikan hasil otopsi kedua," imbuh Dedi.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J menemukan ada sejumlah luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022), mengatakan bahwa saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuannya.
Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
Baca juga: Polisi Gali Alasan Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.
Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.
Hingga akhirnya, Polri menyetujui usulan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Otopsi kedua dilakukan secara independen dengan sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.