Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS Perlu Perhatikan Wilayah 3T

Kompas.com - 10/08/2022, 14:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan, penyusunan aturan turunan atau aturan pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak mudah.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ali Khasan menuturkan, pemerintah perlu memperhatikan faktor geografis, terutama di wilayah-wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Baca juga: Meski Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS Sudah Bisa Diterapkan

Dia berharap, perhatian terhadap faktor geografis membuat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tersebut lebih implementatif.

"Memang dalam perumusannya enggak semudah yang dibayangkan. Indonesia ini ada 3T harus kita perhatikan juga. PP dan Perpres-nya juga harus memperhatikan faktor geografis yang ada sehingga PP dan Perpresnya bisa implementatif," ucap Ali dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ali menyampaikan, pihaknya dan masyarakat sipil mengupayakan peraturan pelaksanaan selesai lebih cepat. Meski begitu, muatan substansi atau aturan teknis lainnya tidak boleh tertinggal.

Adapun target penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS paling lama 2 tahun. Dia pun tak memungkiri tengah berusaha mempercepat penyelesaian aturan tersebut.

"Peraturan pelaksanaan ini bukan hanya cepat penyelesaiannya, tapi kita harus memperhatikan muatan substansi atau hal-hal yang sifatnya teknis itu jangan sampai ada yang ketinggalan. Termasuk bagaimana kita menyikapi keberadaan faktor geografis kita," sebut Ali.

Baca juga: Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan meski Aturan Turunannya Belum Ada

Dia menjelaskan, aturan turunan dari 10 amanat pasal UU TPKS terus digodok bersama. Hingga kini, perumusannya sudah berjalan meski tidak bisa diukur dengan persentase.

"Semua sudah bergerak, semua sudah dibahas, tapi tinggal waktunya saja nanti. Mudah-mudahan nanti di akhir tahun ini sudah ada kejelasan. Dengan demikian sebelum dua tahun kita sudah bisa menuntaskan selesainya UU ini," harap Ali.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyatakan, proses harmonisasi UU dipastikan tidak mengalami tumpang tindih dengan UU yang lain.

Baca juga: Babak Baru Perjuangan Perempuan Indonesia Itu Bernama UU TPKS…

Justru dengan kehadiran UU lex specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, nantinya dalam proses perjalanan dan eksekusinya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ada di beberapa UU terkait.

Dalam proses pembentukannya, UU TPKS juga menunjukkan kerja kolaborasi yang sangat baik sekaligus nanti dalam proses eksekusi UU ini.

“UU TPKS mempunyai beberapa terobosan selain pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lainnya yang sangat tegas, juga penguatan pelaksanaan prinsip penyelenggaraan layanan terpadu dengan mekanisme one stop services," jelas Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com