Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana TNI Aktif Masuk Kementerian Dinilai Mengancam Demokrasi

Kompas.com - 10/08/2022, 11:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI supaya prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden dinilai bisa mengancam demokrasi.

"Kami memandang bahwa usulan Luhut Binsar Panjaitan tersebut jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf dalam pernyataan yang diterima, Selasa (9/8/2022).

Menurut Al Araf, kehidupan demokrasi pada saat ini adalah hasil perjuangan politik berbagai kelompok dalam gelombang reformasi 1998.

Al Araf mengatakan, kalangan elite politik, terutama yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, seharusnya menjaga dan bahkan memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi saat ini.

Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Masuk Kementerian, Moeldoko: Itu Baru Diskursus

"Dan bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru," ujar Al Araf.

Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah penghapusan praktik dwifungsi ABRI. Yakni dihapuskannya penempatan anggota TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, hingga walikota.

Penghapusan dwifungsi, kata Al Araf, adalah bentuk perbaikan terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang digunakan sebagai alat kendali penguasa di masa Orde Baru.

Selain itu, kata Al Araf, penghapusan dwifungsi ABRI juga dilakukan untuk mendorong terwujudnya militer yang profesional.

Akan tetapi, kata Al Araf, di dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI memang sudah diatur sejumlah posisi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh anggota militer aktif.

Jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh militer aktif hanya yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Luhut Ingin Revisi UU TNI agar Perwira Aktif Jabat di Kementerian, YLBHI: Gejala Rezim Orba Kembali

"Kami menilai bahwa dalam upaya menjaga dan mendorong pemajuan sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, peran sosial-politik ABRI/TNI yang telah dihapuskan pada tahun tahun transisi politik 1998 menjadi penting untuk dijaga dan dipertahankan," ucap Al Araf.

Usulan revisi UU TNI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, ada syarat yang harus diterapkan supaya prajurit aktif TNI bisa menempati posisi di kementerian/lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022) lalu.

Menurut Luhut, jika hal itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com