JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perwira aktif dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali Dwifungsi TNI.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, upaya tersebut sejalan dengan langkah kebijakan pemerintah yang selama ini telah menunjukkan gejala untuk menghidupkan kembali Orde Baru (Orba).
“Selama ini, telah banyak kebijakan rezim Jokowi yang menunjukkan gejala akan kembalinya rezim otoritarianisme Orde Baru,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat di Kementerian/Lembaga
Isnur mencontohkan gejala Orba di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Salah satunya yakni upaya melakukan militerisasi sipil yang salah satunya adalah sistem komando cadangan (komcad) bagi Aparat Sipil Negara (ASN/.
Sistem tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
“Di sisi lain, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta penyelesaian konflik Papua yang melibatkan TNI belum mendapat titik terang,” ungkap Isnur.
Baca juga: Luhut Akui Utang Indonesia Besar hingga Capai Rp 7.000 Triliun: Betul, tapi Semuanya Dibayar
Isnur juga menegaskan, usulan Luhut untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga seiring menguatnya gejala otoritarianisme.
Menurut dia, wacana ini sangat membahayakan demokrasi sebagai buah reformasi.
“Tidak hanya itu, pernyataan LBP (Luhut) sebagai pejabat negara merupakan bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) dan pengingkaran konstitusi,” tegas dia.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga.
"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.
"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.
Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga.
"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.