Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

Kompas.com - 09/08/2022, 17:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia disangkakan pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Beda Pengakuan Bharada E soal Penembakan Brigadir J Dulu dan Terkini...

Bharada E mengakui keterlibatannya di kasus kematian Brigadir J. Namun, pengakuannya tak seperti kronologi yang disampaikan polisi di awal terungkapnya kasus ini.

Eliezer pun mengaku menyesal terlibat dalam peristiwa yang menewaskan rekannya tersebut. Sampai-sampai, dia disebut menangis karena kasus yang kini menjeratnya.

Menyesal dan menangis

Disampaikan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kliennya mengaku terlibat dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E mengakui perbuatannya salah dan kini disesalinya.

"Dia sudah mengakui, dia sudah merasa bersalah. Menyesal dia itu, nangis dia itu," kata Deolipa dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Bharada E Disebut Menangis dan Menyesal Tembak Brigadir J

Rasa penyelesan itu, kata Deolipa, juga telah ditumpahkan Bharada E lewat doanya ke Tuhan.

"Dia menyesal. Dia sampai berdoa lama sama Tuhannya," ujarnya.

Namun, kata Deolipa, Bharada E merasa lebih nyaman setelah menyampaikan kebenaran dalam kasus ini. Kendati ditahan di Bareskrim Polri, Eliezer mengaku lebih tenang karena mendapat perlindungan.

Bukan pelaku utama

Kendati mengakui perbuatannya, kata Deolipa, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus ini.

Pasalnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja dan turut serta dalam perbuatan pembunuhan.

Sementara, ada tersangka lainnya yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal, ajudan istri Ferdy Sambo, yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com