Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Punya "Legal Standing" Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan: KPK Mengada-ada

Kompas.com - 09/08/2022, 15:44 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menilai KPK mengada-ada saat menyebut dirinya tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut dia, setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama untuk mendapatkan keadilan terhadap lembaga penegak hukum.

"Kita ini masyarakat yang punya hak mencari keadilan, jadi tidak tepat jika KPK mengatakan tidak punya legal standing. Saya ini masyarakat, warga negara, saya punya legal standing mengadukan apa saja kepada penegak hukum (KPK)," kata Nizar di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Hadapi Praperadilan Nizar Dahlan, KPK Tegaskan Telah Tindak Lanjuti Laporan terhadap Suharso Monoarfa

"Jadi saya rasa KPK cuci tangan, mengada-ada memberikan jawaban yang tidak profesional," ucap politikus PPP itu.

Kuasa hukum Nizar, Rezekinta Sofrizal, mengatakan, laporan dugaa gratifikasi yang dibuat kliennya terhadap Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa merupakan bentuk dari partisipasi aktif masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Ia menilai, pernyataan KPK yang menyinggung legal standing sama saja membantah Undang-Undang KPK yang menyebutkan adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Pada pokoknya permohonan kami adalah melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso sebagai pejabat negara. Bahwa masyarakat punya partisipasi aktif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Rezekinta.

Baca juga: Praperadilan Terkait Laporan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa di PN Jaksel Ditunda

"KPK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing itu sangat tidak argumentatif karena jelas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu peran serta masyarakat secara partisipasi aktif sangat dibutuhkan dan sudah terbantahkan sendiri dengan dalil KPK," ucapnya.

Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyinggung legal standing Nizar Dahlan untuk mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Yang mengajukan permohonan sebagai pemohon adalah Nizar Dahlan bertindak sebagai kapasitasnya selaku perseorangan atau invidu, maka kedudukan legal standing pemohon yang merupakan legal standing individu pribadi tidak dapat dikualifikasikan," kata  Hafiz.

Hafiz mengatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PUU-X/2012, pada intinya menyebutkan pemohon praperadilan bukan hanya saksi korban atau pelapor, melainkan juga mencakup masyarakat luas.

Baca juga: Ketum Dilaporkan ke KPK, PPP Buka Alasan Harta Suharso Monoarfa Meroket

Dalam hal ini, ujar dia, diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum atau public interest, seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya.

"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berdasarkan undang-undang karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan," papar Hafiz.

"Sehingga, permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.

Dalam petitumnya yang teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel itu, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Baca juga: PPP Buka Suara soal Suharso Monoarfa yang Dilaporkan ke KPK karena Diduga Terima Gratifikasi

Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com