www.kompas.com
Kuasa hukum Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal (kiri) dan Nizar Dahlan (kanan) saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Nizar mengajukan praperadilan lantaran tidak adanya tindak lanjut atas aduan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkan KPK. Dalam laporannya, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+