JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan bahwa konsep otorita yang dimaksud dalam Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur hanya merupakan penyebutan nama.
Hal itu ditegaskannya kembali setelah muncul perdebatan soal konsep keistimewaan pemerintah daerah khusus yang akan disematkan pada IKN baru.
"Jadi, otorita just as a name (hanya nama), apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat provinsi," kata Suharso dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR dengan pemerintah dan DPD RI, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Dilirik SpaceX, Ibu Kota Baru Bakal Jadi Tempat Peluncuran Pesawat Super Canggih
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut melanjutkan, otorita itu juga tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia mengaku bahwa pihaknya telah memutuskan tetap menggunakan struktur Pasal 18 UUD 1945 di mana menjelaskan konsep pemerintahan daerah yang bersifat khusus.
Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
Baca juga: Fakta Terkini Ibu Kota Baru di Kalimantan, Salah Satunya Kepala Daerah Diangkat Presiden
"Jadi mengikuti persis struktur pasal 18 itu lah kemudian disebut sekali lagi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita," ucap dia.
Di sisi lain, Suharso menambahkan bahwa kekhususan daerah IKN juga berbeda dengan daerah lainnya.
Menurut penjelasannya, pemdasus IKN tidak akan memiliki dewan perwakilan dewan perwakilan daerah kekhususan.
"Gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak juga disebut gubernur dan juga tidak dipilih. Kemudian menjalankan otonomi seluas-luasnya, tetapi terbatas dan seterusnya," imbuh Suharso.