Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Dugaan Pidana Irjen Ferdy Sambo Hilangkan Bukti Kasus Brigadir J Diyakini Sudah Jalan

Kompas.com - 08/08/2022, 18:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan dugaan tindak pidana merusak atau menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yang diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, diyakini sudah berjalan.

Abdul mengatakan, hal itu bisa dilihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy ke Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.

"Menurut saya penangkapan yang melebihi 24 jam itu ditahan dalam proses pidana," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurut Abdul, proses penahanan tidak lazim dalam penanganan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh polisi.

Baca juga: Kompolnas: Jika Ambil CCTV untuk Hambat Penyidikan Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipidana

"Karena etik itu tidak mengenal istilah menahan atau mengurung orang. Proses etik itu teguran atas prilaku tidak sesuai dengan etika profesinya," ucap Abdul.

"Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan," sambung Abdul.

Tim Irsus menduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy.

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ini, Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Wakapolri Pimpin Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok

Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022.

Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Polri, Brigadir J merupakan personel Bareskrim yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 2 tersangka Dalam kasus ini.

Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Bharada E juga merupakan anggota Korps Brimob yang diperbantukan untuk menjadi asisten pengawal pribadi Ferdy Sambo.

Sebelum menjadi tersangka, Bharada E ditarik kembali ke kesatuannya.

Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J dan Ancaman Hukumannya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Bharada E disangka melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian Brigadir J. Dia juga menyatakan perbuatan yang dilakukan Brigadir J bukan untuk membela diri.

"Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 3 Agustus 2022.

Mantan ajudan Ferdy itu disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Bareskrim menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus yang sama pada 7 Agustus 2022. Dia merupakan ajudan dari istri Ferdy, Putri Candrawathi.

Berbeda dari Bharada E, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Kondisi Mako Brimob Setelah Ferdy Sambo Ditempatkan di Sana, Dijaga Aparat Bersenjata, Mobil Barakuda Disiagakan

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Kristian Erdianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com