Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Catat Kinerja Apik Semester I 2022, Berikut Deretan Capaian Ditjen PSDKP Kementerian KP

Kompas.com - 08/08/2022, 17:22 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2022.

Capaian ini sejalan dengan upaya Kementerian KP dalam mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menyejahterakan nelayan, menjaga kedaulatan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kinerja apik yang ditorehkan Kementerian KP melalui berbagai direktorat, salah satunya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).

Capaian kinerja tersebut dipaparkan Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawalluddin dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2022).

Adin mengatakan, Ditjen PSDKP dalam tugas dan fungsi (tusi) tak hanya melulu soal illegal fishing, tetapi juga menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP).

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 27 Tahun 2007.

Baca juga: Jaga Keanekaragaman Hayati, Kementerian KP Bantu Tingkatkan Populasi Ikan Belida

“(Ini juga) Sejalan dengan program serta kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, salah satunya kebijakan Penangkapan Ikan terukur, Ditjen PSDKP harus menjadi benteng Kementerian KP,” ujar Adin.

Pada kesempatan tersebut, Adin membeberkan sejumlah capaian Ditjen PSDKP Semester I 2022, salah satunya pengawasan terhadap pelaku usaha, baik perikanan maupun kelautan.

"Sejauh ini Alhamdulillah untuk capaian kinerja target Semester I 2022 rata-rata sudah mencapai 42,01 persen dihadapkan dengan target yang ada," kata dia.

"Persentase ini merupakan target untuk melihat kepatuhan. Rinciannya, kepatuhan pelaku usaha kelautan mencapai 51,53 persen, sedangkan kepatuhan pelaku usaha perikanan mencapai 32,49 persen," ujar Adin.

Adin menambahkan, capaian kepatuhan pelaku usaha perikanan sebesar 32, 49 persen bukan tanpa alasan. Hal ini karena adanya aturan UU kewenangan pusat dan daerah di mana Ditjen PSDKP memiliki tusi dalam hal pengawasan budi daya.

Baca juga: Kembangkan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan SFV dan Rancang OII

Dalam pelaksanaannya, lanjut Adin, kegiatan budi daya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Di sisi lain, Ditjen PSDKP melaksanakan pengawasan atau supervisi yang dilakukan dinas perikanan dan kelautan di level provinsi.

“Jadi, terbentuk kolaborasi antara Ditjen PSDKP Kementerian KP dan Dinas Perikanan di provinsi. Saat ini, dari target 700 pelaku usaha budi daya, sebanyak 319 pelaku usaha sudah kami awasi kegiatannya di lapangan," terang Adin.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Minggu (26/9/2021). Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.dok KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Minggu (26/9/2021). Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.

Pengawasan berbasis teknologi

Adin juga menguraikan cakupan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) di Indonesia dengan pengawasan berbasis teknologi dalam berbagai kegiatan pemanfaatan SDKP. Hal ini sejalan dengan upaya Menteri KP Trenggono yang mendorong pengawasan berbasis teknologi.

Dalam kegiatan pengawasan, lanjut Adin, Ditjen PSDKP mendapatkan hasil pantauan dari Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian KP. Badan ini bertanggung jawab mengendalikan command center yang tersedia di Kementerian KP.

Adapun command center tersebut berkaitan langsung dengan tusi Dirjen PSDKP terkait surat keterangan transmitter.

Baca juga: Tingkatkan Ekspor Rumput Laut, Kementerian KP Gelar Pelatihan untuk Para Pembudidaya

Berdasarkan data kapal yang aktif, imbuh Adin, Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang berwenang mengeluarkan izin kapal ikan yang melaksanakan pengawasan yang dilengkapi transmitter.

“Aktivasi transmitter mencapai 6.641 dari data izin kapal aktif 6.714. Kenapa angkanya berbeda? Karena ini merupakan masa transisi karena pada saat kapal mendapatkan izin kemudian mengajukan untuk mendapatkan surat keterangan aktivasi transmitter,” jelasnya.

Transmitter yang diaktivasi pada kapal tersebut, lanjut Adin, dipantau oleh command center untuk dijadikan bahan analisis dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Adapun terkait teknologi, khususnya command center, Adin menjelaskan, sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit integrated surveillance system (ISS) yang dimiliki Ditjen PSDKP. Dengan teknologi ini, seluruh kejadian dan pergerakan di wilayah sumber daya KP dapat dipantau oleh satelit.

Adin menambahkan, berdasarkan informasi awal dari satelit dan laporan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), kemudian dilakukan validasi di lapangan oleh air surveillance untuk memastikan kebenaran dan ditindaklanjuti.

Baca juga: Aceh Utara Punya Potensi Perikanan, Kementerian KP Gelar Pelatihan Olahan Bandeng

Untuk diketahu, Ditjen PSDKP juga melibatkan masyarakat lokal yang telah dibina dalam melakukan pengawasan di lapangan, selain mengandalkan teknologi andal. 

"Misalnya, bila ada indikasi illegal fishing yang dilaporkan satelit ataupun masyarakat di suatu wilayah, baik di wilayan perbatasan Indonesia-Malaysia, perbatasan laut Natuna-Vietnam, maupun perbatasan wilayah laut Sulawesi Utara dan Filipina," terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil validasi, dilaksanakan kegiatan intercept oleh kapal pengawas untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan. Bila ditemukan pelanggaran, kemudian dilakukan pengawalan ke pangkalan terdekat untuk ditindak lebih lanjut, seperti di Belawan, Pontianak, Bitung, dan Tahuna.

Ilustrasi Indonesia sebagai negara maritim. Potret perahu nelayan di Pantai Ngrenehan, GunungkidulKOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Ilustrasi Indonesia sebagai negara maritim. Potret perahu nelayan di Pantai Ngrenehan, Gunungkidul

Penanganan pelanggaran

Selain menyoroti kinerja Ditjen PSDKP dalam hal tingkat kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta impelentasi teknologi, Adin juga memaparkan capaian kinerja penanganan pelanggaran.

“Penanganan pelanggaran bidang KP yang efektif mencapai 93,81 persen. Hal ini terdiri dari penyelesaian penyidikan tindak pidana kelautan perikanan (TPKP) sebesar 96,54 persen, penyelesaian penanganan barang bukti (barbuk) 89,05 persen, penyelesaian penanganan awak kapal TPKP 91,12 persen, dan WPP yang diawasi sebanyak 6 WPP,” kata Adin.

Baca juga: Perketat Pengendalian Perdagangan Hiu dan Pari, KKP Tingkatkan Keterampilan SDM

Adin juga memaparkan realisasi kegiatan prioritas Ditjen PSDKP, antara lain operasi kapal pengawasan, operasi speedboat, airbone surveillance, pengawasan kepatuhan kapal perikanan, sistem pemantauan SDKP yang operasional dan terintegrasi, serta pembangunan kapal pengawasan (MYC).

“Selain itu, ada pula pembangunan speedboat pengawasan (MYC), pembangunan prasarana pengawasan SDKP, perawatan armada pengawas SDKP, dan pembinaan Pokmaswas,” imbuh Adin.

Sejauh ini, lanjut Adin, operasi yang dilakukan kapal pengawas sepanjang Semester 1 hingga Juli 2022, telah berhasil menangkap 83 unit kapal. Rinciannya, 72 unit kapal Indonesia, 8 unit kapal Malaysia, 1 unit kapal Filipina, dan 2 unit kapal Vietnam.

Adapun penangkapan 2 kapal Vietnam dilakukan pada Minggu (24/7/2022) pukul 17.00 waktu setempat yang terdeteksi masuk ke perairan Natuna oleh KP Hiu Macan 01.

Kedua kapal asing asal Vietnam tersebut akan menempuh proses hukum atas upaya penangkapan ikan ilegal di peraian Natuna.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kementerian KP Gelar Pelatihan “Nilai Tambah Ikan dan Produk Perikanan”

“Kapal pertama dengan identitas BV 92602 TS menggunakan alat tangkap pair trawl yang terdiri dari 11 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 11 ton. Sementara, kapal kedua merupakan kapal bantu dengan ABK berjumlah tiga orang," terang Adin.

Tak hanya illegal fishing, Ditjen PSDKP juga fokus pada pemantauan pesisir dan pulau-pulau kecil (PW3K) dan pengembangan konservasi. Salah satunya, di Pulau Bawah yang terletak di Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk diketahui, pulau tersebut dikelola dari penanaman modal asing (PMA). Sesuai ketentuan yang berlaku, pemanfaatan pulau-pulau kecil dari PMA harus mendapatkan izin dari Kementerian KP.

Pada kesempatan tersebut, Adin juga merinci capaian perkembangan kasus tindak pidana kelautan dan perikanan Ditken PSDKP. Secara keseluruhan, kasus yang ditangani Ditjen PSDKP mencapai 109 kasus dengan rincian 91 kasus perikanan, 18 kasus kelautan, dan 3 pemeriksaan pendahuluan.

“Kemudian, 66 kasus diberikan sanksi administratif sesuai UU Cipta Kerja, 5 kasus dilimpahkan ke kejaksaan, dan 35 kasus sedang dalam proses hukum,” kata Adin.

Baca juga: Smart Fisheries Village Kementerian KP Jadikan Desa Mandiri dan Go Global

Tak hanya itu, pada kasus bidang kelautan dan perikanan berdasarkan status bendera kapal, Ditjen PSDKP berhasil menghimpun 98 unit kapal.

Sedikitnya 85 unit ditangkap oleh kapal pengawas dan 13 unit di luar kapal pengawas yang terdiri dari berbagai negara, seperti Filipina, Malaysia, Vietnam, India, dan juga Indonesia.

Sementara itu, terkait penanganan barang bukti (barbuk) tindak pidana kelautan dan perikanan, Ditjen PSDKP telah mengumpulkan 109 barang bukti berupa kapal sebanyak 108 unit dan 1 kemasan kepiting bertelur. Barbuk ini merupakan salah satu bentuk ketidak patuhan yang ditemukan Ditjen PSDKP di perairan Indonesia.

Demikian juga dalam hal nelayan pelintas batas yang dilakukan oleh nelayan asal Indonesia, Ditjen PSDKP juga mengambil peran penting.

Adin mengatakan, sebanyak 69 nelayan Indonesia pelintas batas yang ditangkap oleh negara asing dan masih menjalani proses hukum di luar negeri per 31 Juli 2022.

Baca juga: Kementerian KP Latih Nelayan Kaltim untuk Perawatan Motor Kapal Perikanan dan Produksi Alat Tangkap

Rinciannya, 17 orang diproses hukum di Malaysia, 31 orang di Thailand, dan 8 orang di Papua Nugini. Adapun nelayan yang telah dipulangkan pada 2022 sebanyak 47 nelayan.

"Ke depan, kami juga bekerja sama dengan Australian Border Force (ABF) agar tidak terjadi lagi nelayan pelantas batas di Australia dengan melakukan sejumlah program alternatif pekerjaan agar nelayan tidak mencuri tripang di Australia," tambahnya.

Pengadaan kapal pengawas

Demi memperkuat armada kapal pengawas di berbagai pangkalan di Indonesia, Ditjen PSDKP juga juga melakukan pengadaan kapal pengawas kelas II (MYC).

Adin menilai, jumlah kapal pengawas saat ini masih terbatas. Untuk diketahui, saat ini Ditjen PSDKP memiliki 30 kapal pengawas dari berbagai jenis ukuran di berbagai pangkalan.

Pada anggaran 2022-2023, Ditjen PSDKP akan menambah dua kapal pengawas berukuran 50 meter untuk memperkuat kegiatan patroli.

Baca juga: Dorong Keberlanjutan Perikanan, Kementerian KP dan ASEAN Kembangkan Refugia Perikanan

“Kami juga akan mendapat hibah dua unit kapal pengawas dari pemerintah Jepang untuk memperkuat armada sehingga secara keseluruhan akan memiliki 34 kapal pengawas. Dengan begitu, Ditjen PSDKP dapat memaksilkan peran dan fungsinya, khususnya dalam menajalankan tusi 2022,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com