Kedua kapal asing asal Vietnam tersebut akan menempuh proses hukum atas upaya penangkapan ikan ilegal di peraian Natuna.
“Kapal pertama dengan identitas BV 92602 TS menggunakan alat tangkap pair trawl yang terdiri dari 11 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 11 ton. Sementara, kapal kedua merupakan kapal bantu dengan ABK berjumlah tiga orang," terang Adin.
Tak hanya illegal fishing, Ditjen PSDKP juga fokus pada pemantauan pesisir dan pulau-pulau kecil (PW3K) dan pengembangan konservasi. Salah satunya, di Pulau Bawah yang terletak di Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk diketahui, pulau tersebut dikelola dari penanaman modal asing (PMA). Sesuai ketentuan yang berlaku, pemanfaatan pulau-pulau kecil dari PMA harus mendapatkan izin dari Kementerian KP.
Pada kesempatan tersebut, Adin juga merinci capaian perkembangan kasus tindak pidana kelautan dan perikanan Ditken PSDKP. Secara keseluruhan, kasus yang ditangani Ditjen PSDKP mencapai 109 kasus dengan rincian 91 kasus perikanan, 18 kasus kelautan, dan 3 pemeriksaan pendahuluan.
“Kemudian, 66 kasus diberikan sanksi administratif sesuai UU Cipta Kerja, 5 kasus dilimpahkan ke kejaksaan, dan 35 kasus sedang dalam proses hukum,” kata Adin.
Baca juga: Smart Fisheries Village Kementerian KP Jadikan Desa Mandiri dan Go Global
Tak hanya itu, pada kasus bidang kelautan dan perikanan berdasarkan status bendera kapal, Ditjen PSDKP berhasil menghimpun 98 unit kapal.
Sedikitnya 85 unit ditangkap oleh kapal pengawas dan 13 unit di luar kapal pengawas yang terdiri dari berbagai negara, seperti Filipina, Malaysia, Vietnam, India, dan juga Indonesia.
Sementara itu, terkait penanganan barang bukti (barbuk) tindak pidana kelautan dan perikanan, Ditjen PSDKP telah mengumpulkan 109 barang bukti berupa kapal sebanyak 108 unit dan 1 kemasan kepiting bertelur. Barbuk ini merupakan salah satu bentuk ketidak patuhan yang ditemukan Ditjen PSDKP di perairan Indonesia.
Demikian juga dalam hal nelayan pelintas batas yang dilakukan oleh nelayan asal Indonesia, Ditjen PSDKP juga mengambil peran penting.
Adin mengatakan, sebanyak 69 nelayan Indonesia pelintas batas yang ditangkap oleh negara asing dan masih menjalani proses hukum di luar negeri per 31 Juli 2022.
Baca juga: Kementerian KP Latih Nelayan Kaltim untuk Perawatan Motor Kapal Perikanan dan Produksi Alat Tangkap
Rinciannya, 17 orang diproses hukum di Malaysia, 31 orang di Thailand, dan 8 orang di Papua Nugini. Adapun nelayan yang telah dipulangkan pada 2022 sebanyak 47 nelayan.
"Ke depan, kami juga bekerja sama dengan Australian Border Force (ABF) agar tidak terjadi lagi nelayan pelantas batas di Australia dengan melakukan sejumlah program alternatif pekerjaan agar nelayan tidak mencuri tripang di Australia," tambahnya.
Demi memperkuat armada kapal pengawas di berbagai pangkalan di Indonesia, Ditjen PSDKP juga juga melakukan pengadaan kapal pengawas kelas II (MYC).
Adin menilai, jumlah kapal pengawas saat ini masih terbatas. Untuk diketahui, saat ini Ditjen PSDKP memiliki 30 kapal pengawas dari berbagai jenis ukuran di berbagai pangkalan.
Pada anggaran 2022-2023, Ditjen PSDKP akan menambah dua kapal pengawas berukuran 50 meter untuk memperkuat kegiatan patroli.
Baca juga: Dorong Keberlanjutan Perikanan, Kementerian KP dan ASEAN Kembangkan Refugia Perikanan
“Kami juga akan mendapat hibah dua unit kapal pengawas dari pemerintah Jepang untuk memperkuat armada sehingga secara keseluruhan akan memiliki 34 kapal pengawas. Dengan begitu, Ditjen PSDKP dapat memaksilkan peran dan fungsinya, khususnya dalam menajalankan tusi 2022,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.