Adapun command center tersebut berkaitan langsung dengan tusi Dirjen PSDKP terkait surat keterangan transmitter.
Baca juga: Tingkatkan Ekspor Rumput Laut, Kementerian KP Gelar Pelatihan untuk Para Pembudidaya
Berdasarkan data kapal yang aktif, imbuh Adin, Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang berwenang mengeluarkan izin kapal ikan yang melaksanakan pengawasan yang dilengkapi transmitter.
“Aktivasi transmitter mencapai 6.641 dari data izin kapal aktif 6.714. Kenapa angkanya berbeda? Karena ini merupakan masa transisi karena pada saat kapal mendapatkan izin kemudian mengajukan untuk mendapatkan surat keterangan aktivasi transmitter,” jelasnya.
Transmitter yang diaktivasi pada kapal tersebut, lanjut Adin, dipantau oleh command center untuk dijadikan bahan analisis dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Adapun terkait teknologi, khususnya command center, Adin menjelaskan, sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit integrated surveillance system (ISS) yang dimiliki Ditjen PSDKP. Dengan teknologi ini, seluruh kejadian dan pergerakan di wilayah sumber daya KP dapat dipantau oleh satelit.
Adin menambahkan, berdasarkan informasi awal dari satelit dan laporan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), kemudian dilakukan validasi di lapangan oleh air surveillance untuk memastikan kebenaran dan ditindaklanjuti.
Baca juga: Aceh Utara Punya Potensi Perikanan, Kementerian KP Gelar Pelatihan Olahan Bandeng
Untuk diketahu, Ditjen PSDKP juga melibatkan masyarakat lokal yang telah dibina dalam melakukan pengawasan di lapangan, selain mengandalkan teknologi andal.
"Misalnya, bila ada indikasi illegal fishing yang dilaporkan satelit ataupun masyarakat di suatu wilayah, baik di wilayan perbatasan Indonesia-Malaysia, perbatasan laut Natuna-Vietnam, maupun perbatasan wilayah laut Sulawesi Utara dan Filipina," terangnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil validasi, dilaksanakan kegiatan intercept oleh kapal pengawas untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan. Bila ditemukan pelanggaran, kemudian dilakukan pengawalan ke pangkalan terdekat untuk ditindak lebih lanjut, seperti di Belawan, Pontianak, Bitung, dan Tahuna.
Selain menyoroti kinerja Ditjen PSDKP dalam hal tingkat kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta impelentasi teknologi, Adin juga memaparkan capaian kinerja penanganan pelanggaran.
“Penanganan pelanggaran bidang KP yang efektif mencapai 93,81 persen. Hal ini terdiri dari penyelesaian penyidikan tindak pidana kelautan perikanan (TPKP) sebesar 96,54 persen, penyelesaian penanganan barang bukti (barbuk) 89,05 persen, penyelesaian penanganan awak kapal TPKP 91,12 persen, dan WPP yang diawasi sebanyak 6 WPP,” kata Adin.
Baca juga: Perketat Pengendalian Perdagangan Hiu dan Pari, KKP Tingkatkan Keterampilan SDM
Adin juga memaparkan realisasi kegiatan prioritas Ditjen PSDKP, antara lain operasi kapal pengawasan, operasi speedboat, airbone surveillance, pengawasan kepatuhan kapal perikanan, sistem pemantauan SDKP yang operasional dan terintegrasi, serta pembangunan kapal pengawasan (MYC).
“Selain itu, ada pula pembangunan speedboat pengawasan (MYC), pembangunan prasarana pengawasan SDKP, perawatan armada pengawas SDKP, dan pembinaan Pokmaswas,” imbuh Adin.
Sejauh ini, lanjut Adin, operasi yang dilakukan kapal pengawas sepanjang Semester 1 hingga Juli 2022, telah berhasil menangkap 83 unit kapal. Rinciannya, 72 unit kapal Indonesia, 8 unit kapal Malaysia, 1 unit kapal Filipina, dan 2 unit kapal Vietnam.
Adapun penangkapan 2 kapal Vietnam dilakukan pada Minggu (24/7/2022) pukul 17.00 waktu setempat yang terdeteksi masuk ke perairan Natuna oleh KP Hiu Macan 01.