Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir J yang Makin Terang dan Menanti Sang Dalang Segera Terungkap

Kompas.com - 08/08/2022, 15:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menguak berbagai fakta baru.

Salah satunya adalah soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022.

Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J dan Ancaman Hukumannya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 2 tersangka Dalam kasus ini.

Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Mantan ajudan Ferdy itu disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Bareskrim menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus yang sama pada 7 Agustus 2022. Dia merupakan ajudan dari istri Ferdy, Putri Candrawathi.

Berbeda dari Bharada E, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Siap Beri Kesaksian Kasus Brigadir J, Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Dugaan pelanggaran etik

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

Inspektorat Khusus Polri menduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Ferdy dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Akan Kembali Meminta Keterangan Bharada E

Ferdy kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com