Salin Artikel

Kasus Brigadir J yang Makin Terang dan Menanti Sang Dalang Segera Terungkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menguak berbagai fakta baru.

Salah satunya adalah soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022.

Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 2 tersangka Dalam kasus ini.

Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Mantan ajudan Ferdy itu disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Bareskrim menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus yang sama pada 7 Agustus 2022. Dia merupakan ajudan dari istri Ferdy, Putri Candrawathi.

Berbeda dari Bharada E, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Inspektorat Khusus Polri menduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Ferdy dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ferdy kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam proses pemeriksaan oleh Irsus, saat ini Ferdy ditempatkan di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.

Pengakuan Bharada E

Di sisi lain, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, membeberkan beberapa pengakuan klien mereka terkait peristiwa berdarah itu.

Deolipa mengatakan, kliennya tidak mempunyai motif untuk membunuh Brigadir J. Bahkan menurut dia Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Ia pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.

“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambung Deolipa.

Meski demikian, Deolipa tak menyampaikan secara lebih detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud.

Sedangkan Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mengaku dalam pemeriksaan di Bareskrim bukan sebagai pelaku tunggal dalam kasus itu.

“Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ungkap Boerhanuddin.

Misteri soal sosok atasan yang disebut kedua kuasa hukum Bharada E itu sampai saat ini belum terungkap.

Di sisi lain, Polri ikut menanggapi terkait sejumlah pernyataan dari kuasa hukum Bharada E tentang keterlibatan atasan kliennya.

Mereka menyatakan enggan memberikan jawaban lebih lanjut dan meminta supaya menunggu terlebih dulu hasil kerja Tim Khusus (Timsus) dari Bareskrim.

“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2022).

Menurut Dedi, nantinya tim khusus yang dibentuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan semuanya berdasarkan pembuktian ilmiah.

Menurut Kriminolog Adrianus Meliala, tidak mudah melakukan penyidikan pelanggaran etik yang dilakukan seorang polisi yang di sisi lain juga diduga kuat melakukan perbuatan pidana.

Sebab menurut dia, kerangka dan proses untuk menangani perkara itu jauh berbeda.

"Dugaan pembunuhan dengan melakukan perbuatan merusak barang bukti itu kan 2 hal berbeda," ujar Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Adrianus mengatakan, jika dugaan perbuatan pidana dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang polisi berada dalam satu perkara yang sama, maka penyidikan itu dinilai bisa berjalan bersamaan.

Akan tetapi, jika dugaan pelanggaran pidana dan etik berbeda jauh, maka harus menunggu proses penyidikan.

"Kalau perbuatannya sama, misalnya menghilangkan barang bukti, kalau dalam konteks pelanggaran etik dan perbuatan pidana maka penyidikan bisa berlangsung sekaligus," ujar Adrianus.

"Kalau ada 2 hal (pelanggaran etik dan perbuatan pidana) yang berbeda, maka itu harus menunggu penyidikan dulu. Ya kita tunggu saja perkembangannya dalam beberapa hari ke depan," sambung Adrianus.

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Rahel Narda Chaterine | Editor : Kristian Erdianto, Bagus Santosa, Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/15234431/kasus-brigadir-j-yang-makin-terang-dan-menanti-sang-dalang-segera-terungkap

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke